Senin, 16 Maret 2026

Berita Kriminal Gorontalo

Tersangka Pencurian Emas di Tambang Pohuwato Gorontalo Resmi Ditahan, Ternyata Warga Limboto

Proses hukum terhadap seorang pekerja tambang emas Pani di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, kini memasuki tahap penahanan. 

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Tersangka Pencurian Emas di Tambang Pohuwato Gorontalo Resmi Ditahan, Ternyata Warga Limboto
TribunGorontalo.com
PENCURIAN -- Sebuah pencurian terjadi di tambang emas Pani Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. SP, seorang tersangka resmi ditahan. 
Ringkasan Berita:
  • SP, karyawan PT Pani Gold Mine, resmi ditahan Polres Pohuwato setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian material mengandung emas. 
  • Ia disebut mengakui perbuatannya, sementara empat nama lain masih dalam proses pendalaman. 
  • Perusahaan memastikan akan menindak tegas dan memperkuat sistem pengawasan internal.

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Proses hukum terhadap seorang pekerja tambang emas Pani di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, kini memasuki tahap penahanan. 

SP alias Sugi resmi ditahan polisi setempat setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan bukti awal, ia diduga mencuri material yang mengandung emas dari kawasan operasional perusahaan.

Adapun penahanan terhadap Sugi dilakukan pada Minggu, 1 Maret 2026.

Penahanan merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/14/III/RES.1.8./2026 Reskrim tertanggal 1 Maret 2026 yang diterbitkan penyidik.

Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa penyidik telah mengantongi bukti yang dinilai cukup untuk menduga terjadinya tindak pidana pencurian.

Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan, sekaligus mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Tumbilotohe Ipilo Kota Gorontalo Siapkan Konsep Baru, Panitia Masih Rahasiakan Desainnya

Perkara ini ditangani dengan sangkaan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Pohuwato AKP Khoirunnas belum memperoleh respons hingga berita ini disusun.

SP diketahui berasal dari Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.

Dalam proses pemeriksaan, ia disebut mengakui perbuatannya.

Namun penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan empat karyawan lainnya yang namanya ikut disebut dalam pengembangan kasus.

Kronologi Modus Terungkap

Pihak perusahaan menyatakan kasus ini terungkap bermula dari informasi yang diterima melalui pesan WhatsApp.

Supervisor Asset Protection PGM, Zainal Tangoi, mengatakan laporan tersebut menyebut adanya dugaan seorang karyawan membawa keluar material yang mengandung emas.

Setelah menerima informasi, tim perusahaan mendatangi tempat kos yang bersangkutan.

Saat itu, yang bersangkutan belum kembali dari lokasi kerja sehingga petugas menunggu hingga malam hari. Setibanya di tempat tinggalnya, ia dimintai penjelasan dan disebut mengakui telah mengambil material dari area kerja.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh perusahaan, perbuatan tersebut dilakukan dua kali, yakni pada Desember 2025 dan kembali pada 18 Februari 2026.

Pada kejadian terakhir, material yang dibawa diperkirakan seberat sekitar 10 kilogram dengan kandungan emas kurang lebih 5 gram.

Jumlah pasti kandungan emas masih dalam penghitungan internal.

Material tersebut disebut diambil saat berada di lokasi kerja, kemudian dimasukkan ke dalam tas dan dibawa keluar menuju tempat kos.

Dalam pengembangan internal, terduga menyebut empat rekan kerja lain yang diduga turut terlibat.

Mereka berasal dari sejumlah daerah, termasuk wilayah Gorontalo dan Jawa Tondano. Perusahaan masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing.

Secara keseluruhan, terdapat lima orang yang disebut dalam perkara ini. Rinciannya satu orang berasal dari Kabupaten Gorontalo, dua dari Pohuwato, serta tiga lainnya dari luar Gorontalo.

Manajemen PGM menyatakan bahwa setiap karyawan telah melalui tahapan rekrutmen, pemeriksaan kesehatan, hingga pembekalan sebelum bekerja di area operasional.

Meski demikian, dugaan pengambilan material tersebut disebut memanfaatkan celah pengawasan di lapangan.

Perusahaan menegaskan akan menindak sesuai aturan internal dan ketentuan hukum yang berlaku terhadap karyawan yang terbukti terlibat. Selain itu, sistem pengawasan di area operasional akan diperketat sebagai langkah evaluasi.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 16 Maret 2026 (26 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:03
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved