Tips dan Trik
Panduan Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax, Fitur Pengganti DJP Online
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini resmi mengalihkan sistem pelaporan pajak ke platform Coretax, menggantikan layanan DJP Online.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Politeknik-STIA-LAN-Bandung-bekerja-sama-dengan-KPP-Pratama-Bandung-Cibeunying-3.jpg)
- Klik ikon pensil untuk mengisi formulir, lalu tekan tombol Posting. Sistem akan otomatis mengisi data pada formulir induk dan lampiran.
- Periksa kembali seluruh data yang terisi otomatis. Jika sudah sesuai, klik Bayar dan Lapor.
- Pilih penyedia penandatangan digital, masukkan ID dan kata sandi, lalu klik Konfirmasi Tanda Tangan.
Baca juga: Ditjen Saintek Buka Program Magang Juli-Desember 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Memantau Status SPT secara Real Time
Setelah proses selesai, wajib pajak dapat langsung melihat status laporan mereka:
1. SPT Dilaporkan: Jika data sudah lengkap dan tidak ada kewajiban tambahan.
2. SPT Menunggu Pembayaran: Jika status laporan menunjukkan "Kurang Bayar".
Meskipun tenggat waktu masih menyisakan satu bulan, melaporkan SPT di akhir Februari melalui Coretax adalah langkah cerdas.
Tren tahunan menunjukkan bahwa trafik server akan melonjak tajam pada bulan Maret, yang seringkali menyebabkan perlambatan sistem.
Dengan melapor lebih awal, wajib pajak memiliki waktu lebih longgar untuk melakukan perbaikan jika ditemukan kesalahan input, sekaligus menghindari kepandatan server saat jutaan orang mengakses sistem secara bersamaan menjelang 31 Maret.
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul Cara Lapor SPT Tahunan 2025 lewat Coretax, Berikut Panduan Lengkapnya