Rabu, 18 Maret 2026

Tips dan Trik

Panduan Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax, Fitur Pengganti DJP Online

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini resmi mengalihkan sistem pelaporan pajak ke platform Coretax, menggantikan layanan DJP Online.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Panduan Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax, Fitur Pengganti DJP Online
Tribun Jabar
PANDUAN CORETAX - Sosialisasi Aplikasi Coretax dan Peningkatan Literasi Pajak serta Pendampingan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di Politeknik STIA LAN Bandung. Simak panduan cara lapor SPT Tahunan di Coretax. 

- Klik ikon pensil untuk mengisi formulir, lalu tekan tombol Posting. Sistem akan otomatis mengisi data pada formulir induk dan lampiran.

- Periksa kembali seluruh data yang terisi otomatis. Jika sudah sesuai, klik Bayar dan Lapor.

- Pilih penyedia penandatangan digital, masukkan ID dan kata sandi, lalu klik Konfirmasi Tanda Tangan.

Baca juga: Ditjen Saintek Buka Program Magang Juli-Desember 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

LAPOR SPT TAHUNAN - Halaman login https://coretaxdjp.pajak.go.id pada PDF di pajak.go.id yang memuat Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan di Coretax. Pastikan NIK valid.
LAPOR SPT TAHUNAN - Halaman login https://coretaxdjp.pajak.go.id pada PDF di pajak.go.id yang memuat Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan di Coretax. Pastikan NIK valid. (pajak.go.id)

Memantau Status SPT secara Real Time

Setelah proses selesai, wajib pajak dapat langsung melihat status laporan mereka:

1. SPT Dilaporkan: Jika data sudah lengkap dan tidak ada kewajiban tambahan.

2. SPT Menunggu Pembayaran: Jika status laporan menunjukkan "Kurang Bayar".

Meskipun tenggat waktu masih menyisakan satu bulan, melaporkan SPT di akhir Februari melalui Coretax adalah langkah cerdas.

Tren tahunan menunjukkan bahwa trafik server akan melonjak tajam pada bulan Maret, yang seringkali menyebabkan perlambatan sistem.

Dengan melapor lebih awal, wajib pajak memiliki waktu lebih longgar untuk melakukan perbaikan jika ditemukan kesalahan input, sekaligus menghindari kepandatan server saat jutaan orang mengakses sistem secara bersamaan menjelang 31 Maret.

 

Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul Cara Lapor SPT Tahunan 2025 lewat Coretax, Berikut Panduan Lengkapnya

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 18 Maret 2026 (28 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Zhuhr 11:59
‘Ashr 15:01
Maghrib 18:02
‘Isya’ 19:10

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved