Tips dan Trik
Panduan Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax, Fitur Pengganti DJP Online
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini resmi mengalihkan sistem pelaporan pajak ke platform Coretax, menggantikan layanan DJP Online.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Politeknik-STIA-LAN-Bandung-bekerja-sama-dengan-KPP-Pratama-Bandung-Cibeunying-3.jpg)
Ringkasan Berita:
- Platform Coretax resmi menggantikan DJP Online dengan fitur unggulan prepopulated, yang memungkinkan sebagian besar data harta dan penghasilan terisi secara otomatis
- Wajib pajak dapat melapor dengan login menggunakan NIK atau NPWP 16 digit, membuat konsep SPT pada menu tersedia, melakukan "Posting" data, dan mengakhirinya dengan tanda tangan digital melalui kode verifikasi
- Masyarakat sangat disarankan melapor lebih awal untuk menghindari perlambatan sistem akibat lonjakan trafik server
TRIBUNGORONTALO.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini resmi mengalihkan sistem pelaporan pajak ke platform Coretax, menggantikan layanan DJP Online.
Adapun tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan jatuh pada 31 Maret 2026.
Masyarakat kini dimudahkan dengan fitur otomatisasi, namun tetap perlu memahami langkah-langkah teknis penggunaan sistem baru ini agar proses pelaporan berjalan lancar.
Coretax hadir dengan teknologi prepopulated, di mana sebagian besar data wajib pajak sudah terisi secara otomatis oleh sistem.
Meski dirancang lebih modern, wajib pajak tetap diimbau untuk melakukan validasi manual guna memastikan data harta dan penghasilan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Persiapan Sebelum Mengakses Coretax
Melansir pemberitaan KompasTV, sebelum masuk ke tahap pengisian, pastikan Anda telah menyiapkan hal-hal berikut:
- Identitas Login: Gunakan NIK atau NPWP 16 digit.
- Validasi: Pastikan Sertifikat Elektronik atau Kode Verifikasi (OTP) Anda masih aktif.
- Data Pendukung: Siapkan daftar harta dan utang terbaru untuk pencocokan data.
Tahapan Melaporkan SPT Tahunan di Coretax
Bagi Anda yang baru pertama kali menggunakan sistem ini, berikut adalah panduan langkah demi langkah pelaporan SPT Tahunan 2025:
Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
- Pilih opsi PPh Orang Pribadi, lalu klik Lanjut.
- Pilih SPT Tahunan dan tentukan tahun pajak (Januari–Desember 2025).
- Pilih Normal untuk pelaporan pertama, atau Pembetulan jika ingin memperbaiki data lama.
- Klik ikon pensil untuk mengisi formulir, lalu tekan tombol Posting. Sistem akan otomatis mengisi data pada formulir induk dan lampiran.
- Periksa kembali seluruh data yang terisi otomatis. Jika sudah sesuai, klik Bayar dan Lapor.
- Pilih penyedia penandatangan digital, masukkan ID dan kata sandi, lalu klik Konfirmasi Tanda Tangan.
Baca juga: Ditjen Saintek Buka Program Magang Juli-Desember 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Memantau Status SPT secara Real Time
Setelah proses selesai, wajib pajak dapat langsung melihat status laporan mereka:
1. SPT Dilaporkan: Jika data sudah lengkap dan tidak ada kewajiban tambahan.
2. SPT Menunggu Pembayaran: Jika status laporan menunjukkan "Kurang Bayar".
Meskipun tenggat waktu masih menyisakan satu bulan, melaporkan SPT di akhir Februari melalui Coretax adalah langkah cerdas.
Tren tahunan menunjukkan bahwa trafik server akan melonjak tajam pada bulan Maret, yang seringkali menyebabkan perlambatan sistem.
Dengan melapor lebih awal, wajib pajak memiliki waktu lebih longgar untuk melakukan perbaikan jika ditemukan kesalahan input, sekaligus menghindari kepandatan server saat jutaan orang mengakses sistem secara bersamaan menjelang 31 Maret.
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul Cara Lapor SPT Tahunan 2025 lewat Coretax, Berikut Panduan Lengkapnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.