Sabtu, 7 Maret 2026

Gaji PPPK

Simak Gaji PPPK 2026 Terbaru, Rincian per Golongan dan Masa Kerja, Tembus Rp7,3 Juta

Simak rincian gaji PPPK 2026 terbaru per golongan dan masa kerja. Nominalnya bisa tembus Rp7,3 juta sesuai Perpres berlaku.

Tayang:
Editor: Tita Rumondor
zoom-inlihat foto Simak Gaji PPPK 2026 Terbaru, Rincian per Golongan dan Masa Kerja, Tembus Rp7,3 Juta
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
RINCIAN GAJI PPPK 2026 -- Bupati Bone Bolango, Ismet Mile foto bersama PPPK paruh waktu pascapelantikan di Lapangan Alun-alun Tilongkabila, Senin (27/10/2025). Simak rincian gaji PPPK 2026 terbaru per golongan dan masa kerja. Nominalnya bisa tembus Rp7,3 juta sesuai Perpres berlaku. 
Ringkasan Berita:
  • Gaji PPPK 2026 masih mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dengan penyesuaian sekitar 8 persen.
  • Besaran gaji ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
  • Gaji terendah Rp1,9 juta (Gol I) dan tertinggi bisa mencapai Rp7,3 juta (Gol XVII).

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Berikut ulasan mengenai besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 yang masih mengacu pada regulasi terbaru.

Sampai saat ini, skema penggajian PPPK tetap berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 sebagai standar nasional penghasilan aparatur.

Ketentuan tersebut masih berlaku karena pemerintah belum menerbitkan peraturan baru yang menggantikannya.

Selain itu, posisi PPPK kini semakin kuat secara hukum setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Baca juga: CPNS 2026 Dibuka Kapan? Ini Perkiraan Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar

Dalam regulasi tersebut, PPPK secara resmi diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini memberikan kepastian status, termasuk kesetaraan hak, pemberian tunjangan, serta perlindungan kerja yang sejajar dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk besaran gaji pokok PPPK tahun 2026, nominalnya ditentukan berdasarkan dua faktor utama, yakni tingkat pendidikan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

MKG merupakan sistem kenaikan berkala, sehingga gaji akan meningkat secara otomatis seiring bertambahnya masa kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Update Harga Emas Rabu 25 Februari 2026: Antam, Galeri 24, dan UBS Bertahan di Atas Rp3 Juta

Hingga awal Februari 2026, belum ada kebijakan nasional terbaru terkait kenaikan gaji PPPK.

Dengan demikian, struktur penggajian masih mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang sebelumnya telah menetapkan penyesuaian sekitar 8 persen dari skema gaji sebelumnya.

Artinya, selama belum ada revisi aturan, besaran gaji PPPK 2026 tetap mengacu pada ketentuan tersebut dengan mekanisme kenaikan berdasarkan masa kerja dan golongan. Jika masa kerja lama, semakin tinggi gaji diterima. 

Baca juga: Cair Awal Ramadan 2026, Inilah Komponen THR ASN dan TNI-Polri

Pelantikan PPPK -- Bupati Bone Bolango, Ismet Mile foto bersama PPPK paruh waktu pascapelantikan di Lapangan Alun-alun Tilongkabila, Senin (27/10/2025). (TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga)
RINCIAN GAJI PPPK -- Bupati Bone Bolango, Ismet Mile foto bersama PPPK paruh waktu pascapelantikan di Lapangan Alun-alun Tilongkabila, Senin (27/10/2025). (TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Berikut tabel gaji PPPK 2026, berdasarkan golongannya.

Ijazah SD sederajat akan menempati Golongan I. Berdasarkan tabel gaji terbaru, menerima gaji pokok Rp1.938.500, hingga maksimal Rp 2.900.900.

Meskipun tidak naik jenjang pendidikan, masa kerja membuat gaji bisa naik bertahap, masuk ke skala nominal setara dengan Golongan II dan III.

Ijazah SMP sederajat, dimulai dari Golongan IV. Besaran gaji pokok jenjang ini berada di rentang Rp2.299.800 sampai Rp3.336.600.

PPPK ijazah SMA, SMK, dan Diploma I (D1) masuk golongan V. Gaji pokok awal Rp2.511.500. Potensi maksimal kenaikan hingga Rp4.189.900.

Ijazah Diploma II (D2) masuk golongan VI. Gaji pokok dimulai angka Rp2.742.800 dan dapat mencapai Rp4.367.100.

Diploma III (D3), masuk golongan VII, mendapatkan gaji pokok awal sebesar Rp2.858.800 dengan batas maksimal mencapai Rp4.551.800.

Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4) umumnya masuk ke Golongan IX. Awal besaran gaji mencapai Rp3.203.600 hingga Rp 5.261.500 seiring masa kerja.

Pendidikan S2 yang linier ditempatkan pada Golongan X. Gaji pokok mulai Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000. Biasanya diperuntukkan bagi tenaga ahli atau dosen.

Ijazah S3 (Doktor) mendapatkan posisi awal di Golongan XI. Gaji pokoknya dimulai Rp3.480.300 hingga Rp 5.716.000.

Simak rincian gaji PPPK 2026 terbaru per golongan dan masa kerja.
RINCIAN GAJI PPPK 2026 - Simak rincian gaji PPPK 2026 terbaru per golongan dan masa kerja. Nominalnya bisa tembus Rp7,3 juta sesuai Perpres berlaku.

Berikut Rinciannya:

- Golongan I: Gaji Terendah (MKG 0) Rp1.938.500, Gaji Tertinggi (MKG Max) Rp2.900.900

- Golongan II: Gaji Terendah (MKG 0) Rp2.116.900, Gaji Tertinggi (MKG Max) Rp 3.071.200

- Golongan III: Gaji Terendah (MKG 0) Rp2.206.500, Gaji Tertinggi (MKG Max) Rp3.201.20

- Golongan III: Gaji Terendah (MKG 0) Rp2.206.500, Gaji Tertinggi (MKG Max) Rp3.201.200

- Golongan IV: Gaji Terendah (MKG 0) Rp2.299.800, Gaji Tertinggi (MKG Max) Rp3.336.600

- Golongan V: Gaji Terendah (MKG 0) Rp2.299.800, Gaji Tertinggi (MKG Max) Rp3.336.600

- Golongan VI: Gaji Terendah (MKG 0) Rp2.742.800, Gaji Tertinggi (MKG Max) Rp4.367.100

- Golongan VII: Gaji Terendah (MKG 0) Rp2.858.800, Gaji Tertinggi (MKG Max) Rp4.551.800

- Golongan VIII: Gaji Terendah (MKG 0) Rp2.979.700, Gaji Tertinggi (MKG Max) Rp4.744.400

- Golongan IX: Gaji Terendah (MKG 0) Rp3.203.600, Gaji Tertinggi (MKG Max) Rp5.261.500

- Golongan X: Gaji Terendah (MKG 0) Rp3.339.100, Gaji Tertinggi (MKG Max) Rp5.484.000

- Golongan XI: Gaji Terendah (MKG 0) Rp3.480.300, Gaji Tertinggi (MKG Max) Rp5.716.000

- Golongan XII: Gaji Terendah (MKG 0) Rp3.627.500, Gaji Tertinggi (MKG Max) Rp5.957.800

- Golongan XIII: Gaji Terendah (MKG 0) Rp3.781.000, Gaji Tertinggi (MKG Max) Rp6.209.800

- Golongan XIV: Gaji Terendah (MKG 0) Rp3.940.900, Gaji Tertinggi (MKG Max) Rp6.472.500

- Golongan XV: Gaji Terendah (MKG 0) Rp4.107.600, Gaji Tertinggi (MKG Max) Rp6.746.200

- Golongan XVI: Gaji Terendah (MKG 0) Rp4.281.400, Gaji Tertinggi (MKG Max) Rp7.031.600

- Golongan XVII: Gaji Terendah (MKG 0) Rp4.462.500, Gaji Tertinggi (MKG Max) Rp7.329.000. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Besaran Gaji Terbaru PPPK 2026, Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja, Bisa Tembus Rp7 Jutaan

Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 07 Maret 2026 (17 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved