Ramadan 2026

Ini Pola Belajar Siswa Selama Ramadan 2026, Ada Jadwal Mandiri hingga Libur Lebaran

Pola pembelajaran khusus bagi peserta didik selama Ramadan 1447 Hijriah yang akan mulai diberlakukan pada Februari hingga Maret 2026.

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Wawan Akuba
LIBUR SEKOLAH -- Potret siswa SDN 56 Kota Gorontalo. Ortu siswa mengeluhkan ketidakpastian libur sekolah. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah menetapkan skema pembelajaran khusus selama Ramadan 2026 melalui surat edaran tiga kementerian. 
  • Sistem belajar dibagi dalam tahap belajar mandiri, pembelajaran tatap muka, serta libur Idulfitri. 
  • Kebijakan ini menekankan keseimbangan antara pendidikan akademik, pembentukan karakter, dan peran keluarga dalam proses belajar siswa.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah menetapkan pola pembelajaran khusus bagi peserta didik selama Ramadan 1447 Hijriah yang akan mulai diberlakukan pada Februari hingga Maret 2026.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama yang menjadi acuan penyelenggaraan kegiatan belajar di seluruh satuan pendidikan.

Aturan ini diterbitkan secara bersama oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta Kementerian Dalam Negeri sebagai panduan pelaksanaan pendidikan selama Ramadan hingga setelah Idulfitri.

Dalam kebijakan tersebut, jadwal pembelajaran dibagi menjadi beberapa fase.

Tahap awal berlangsung pada 18 hingga 21 Februari 2026, di mana peserta didik menjalankan proses belajar secara mandiri. 

Kegiatan tersebut dapat dilakukan di rumah, tempat ibadah, maupun lingkungan masyarakat sesuai tugas yang diberikan sekolah.

Penugasan dirancang sederhana, tidak membebani siswa, serta diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada penggunaan perangkat digital.

Memasuki 23 Februari hingga 14 Maret 2026, proses pembelajaran kembali dilaksanakan secara langsung di sekolah, madrasah, maupun lembaga pendidikan keagamaan.

Baca juga: Keluarga Korban Kebakaran Siendeng Kota Gorontalo Bertahan di Rumah Kerabat, Begini Kondisinya

Selama periode tersebut, kegiatan pendidikan tidak hanya menekankan aspek akademik, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat nilai keimanan, pembentukan akhlak, kepemimpinan, dan kepedulian sosial.

Peserta didik beragama Islam dianjurkan mengikuti kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keagamaan.

Sementara siswa dengan keyakinan lain diarahkan mengikuti pembinaan rohani sesuai agama masing-masing.

Kebijakan ini juga mengatur masa libur Idulfitri yang dijadwalkan berlangsung pada 16 hingga 20 Maret dan dilanjutkan kembali pada 23 hingga 27 Maret 2026.

Kegiatan belajar mengajar di sekolah akan kembali berjalan normal pada 30 Maret 2026.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan ini disusun untuk menjaga kesinambungan proses pendidikan sekaligus menjadikan Ramadan sebagai momentum pembinaan karakter peserta didik.

Ia menilai, pengaturan pembelajaran yang lebih adaptif dapat membantu siswa tetap memperoleh pengalaman belajar yang bermakna tanpa menimbulkan beban berlebihan.

Dalam implementasinya, pemerintah daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama diminta menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran yang menyesuaikan kondisi masing-masing daerah.

Penyesuaian tersebut juga harus diterapkan secara merata di seluruh satuan pendidikan.

Baca juga: Buruan Daftar! Pos Indonesia Buka Program Mudik Gratis Lebaran 2026

Pimpinan sekolah diminta melakukan pengaturan aktivitas pembelajaran, termasuk menyesuaikan intensitas kegiatan fisik seperti pelajaran olahraga.

Selain itu, sekolah didorong memperkuat evaluasi pembelajaran serta memberikan perhatian khusus kepada peserta didik berkebutuhan khusus maupun siswa yang berpotensi mengalami ketertinggalan belajar.

Sekolah juga diwajibkan menjaga keamanan fasilitas pendidikan selama masa libur serta menyediakan layanan pengaduan bagi orang tua atau wali murid terkait keselamatan peserta didik.

Peran orang tua juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembelajaran mandiri.

Orang tua diharapkan dapat mendampingi anak dalam membangun kebiasaan positif, meningkatkan kemampuan literasi dan numerasi, mengawasi penggunaan gawai, serta mendorong keterlibatan anak dalam kegiatan sosial dan keagamaan.

Baca juga: Muhammadiyah, Pemerintah, dan BRIN Punya Prediksi Ramadan 2026, Ini Perbedaannya

Selain itu, orang tua juga diminta memastikan anak terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, maupun pernikahan usia dini.

Melalui pengaturan tersebut, pemerintah berharap kegiatan pembelajaran selama Ramadan dapat berlangsung tertib dan tetap memberikan manfaat pendidikan secara menyeluruh bagi peserta didik. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 21 Februari 2026 (3 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:21
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:17

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved