BPJS Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan Gratis Dinonaktifkan? Begini Proses Mengaktifkan Kembali Kepesertaan

Kepesertaan program BPJS kesehatan gratis kerap menimbulkan kepanikan bagi warga ketika statusnya tiba-tiba tidak aktif, terutama saat

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Wawan Akuba
BPJS -- Seseorang menggenggam erat kartu BPJS Kesehatan, Jumat (13/2/2026). Sebagai informasi per Februari 2026 ribuan BPJS Kesehatan Gratis warga Gorontalo dinonaktifkan pusat. 
Ringkasan Berita:
  • Penonaktifan kepesertaan BPJS kesehatan gratis dilakukan pemerintah sebagai bagian dari pembaruan data penerima bantuan berbasis DTSEN. 
  • Peserta yang statusnya dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi dengan memenuhi sejumlah syarat, termasuk verifikasi kondisi sosial ekonomi dan kesehatan. 
  • Proses pengaktifan kembali dilakukan melalui tahapan pemeriksaan Dinas Sosial, Kementerian Sosial, hingga BPJS Kesehatan.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kepesertaan program BPJS kesehatan gratis kerap menimbulkan kepanikan bagi warga ketika statusnya tiba-tiba tidak aktif, terutama saat hendak mendapatkan layanan pengobatan.

Namun kondisi tersebut tidak serta-merta berarti bantuan kesehatan dihentikan sepenuhnya.

Pemerintah saat ini tengah melakukan penyesuaian dan pemutakhiran data agar penyaluran bantuan kesehatan lebih tepat sasaran.

Peserta yang statusnya nonaktif masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Penonaktifan kepesertaan BPJS kesehatan gratis dilakukan sebagai bagian dari pembaruan data penerima bantuan yang mengacu pada basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Langkah ini bertujuan memastikan bantuan iuran kesehatan benar-benar diterima oleh masyarakat yang masuk kategori miskin maupun kelompok rentan miskin.

Dengan sistem pendataan yang diperbarui, pemerintah berupaya menyesuaikan daftar penerima agar lebih akurat sesuai kondisi sosial ekonomi terbaru.

Baca juga: 100 Ucapan Imlek 2026 Penuh Doa dan Harapan untuk Keluarga hingga Atasan

Meski demikian, tidak seluruh peserta yang dinonaktifkan dapat secara otomatis kembali terdaftar.

Terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi masyarakat agar kepesertaan BPJS kesehatan gratis dapat diajukan kembali.

Peserta harus tercatat sebagai penerima bantuan yang dinonaktifkan pada Januari 2026.

BPJS -- Seorang warga di meja pelayanan BPJS Kesehatan Gorontalo, Jl John Ario Katili, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Kamis (12/2/2026).
BPJS -- Seorang warga di meja pelayanan BPJS Kesehatan Gorontalo, Jl John Ario Katili, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Kamis (12/2/2026). (TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga)

Selain itu, mereka juga harus masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan petugas terkait.

Persyaratan lain yang menjadi pertimbangan adalah kondisi kesehatan, terutama bagi peserta yang sedang menderita penyakit kronis, penyakit katastropik, maupun dalam kondisi darurat medis yang berpotensi mengancam keselamatan jiwa.

Bagi warga yang memenuhi ketentuan tersebut, terdapat beberapa tahapan yang perlu dilalui untuk mengaktifkan kembali kepesertaan.

Baca juga: Pemkot Gorontalo Tak Izinkan Sama Sekali Warung Makan Buka Siang Hari saat Ramadan

Langkah awal yang harus dilakukan adalah memperoleh surat keterangan perawatan atau pengobatan dari fasilitas layanan kesehatan, seperti rumah sakit atau puskesmas.

Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat penting dalam proses pengajuan reaktivasi.

Setelah itu, peserta diminta melaporkan kondisi tersebut kepada Dinas Sosial di wilayah masing-masing.

Pihak Dinas Sosial akan melakukan pemeriksaan serta verifikasi data calon penerima bantuan. 

BPJS -- Seorang pekerja kantoran memegang kartu BPJS Kesehatan. Saat ini diketahui iuran BPJS kelas 3 rencana dihapus.
BPJS -- Seorang pekerja kantoran memegang kartu BPJS Kesehatan. Saat ini diketahui iuran BPJS kelas 3 rencana dihapus. (TribunGorontalo.com)

Apabila hasil verifikasi dinyatakan memenuhi ketentuan, data peserta akan diajukan melalui sistem aplikasi SIKS NG untuk diproses lebih lanjut.

Pengajuan tersebut selanjutnya akan diperiksa oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen.

Setelah proses tersebut, data akan diteruskan kepada BPJS Kesehatan guna dilakukan verifikasi lanjutan sebelum status kepesertaan dinyatakan aktif kembali.

Peserta yang kepesertaannya telah diaktifkan kembali juga memiliki kewajiban untuk melakukan pembaruan data secara berkala.

Pemutakhiran data harus dilakukan maksimal dua periode pembaruan DTSEN agar status kepesertaan tetap aktif dan tidak kembali dinonaktifkan pada masa mendatang.

Data Penonaktifan BPJS Kesehatan skema PBI di Gorontalo

Status kepesertaan BPJS Kesehatan gratis bagi puluhan ribu warga di Provinsi Gorontalo dinonaktifkan setelah adanya pemutakhiran data penerima bantuan pemerintah.

Di tengah kondisi tersebut, Kementerian Kesehatan menegaskan rumah sakit tetap wajib melayani pasien meskipun kepesertaan mereka dinonaktifkan sementara.

Penegasan itu disampaikan melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/D/539/2026.

Dalam aturan tersebut, fasilitas pelayanan kesehatan tidak diperbolehkan menolak pasien selama yang bersangkutan membutuhkan penanganan medis sesuai pertimbangan dokter.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI, Azhar Jaya, menekankan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama seluruh rumah sakit.

Rumah sakit diminta tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien meskipun status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tercatat nonaktif sementara.

Ketentuan itu berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan tidak aktif.

Dalam periode tersebut, pelayanan medis wajib diberikan sesuai standar profesi, terutama untuk kondisi kegawatdaruratan, tindakan penyelamatan nyawa, serta upaya pencegahan kecacatan.

Layanan bagi pasien dengan pengobatan rutin seperti hemodialisa, terapi kanker, maupun penanganan penyakit katastropik juga tetap harus dilanjutkan hingga kondisi pasien stabil dan dapat dirujuk sesuai prosedur.

Penonaktifan Berdasarkan Pemutakhiran Data Nasional
Sementara itu, kebijakan penonaktifan BPJS Kesehatan gratis di Gorontalo merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai diberlakukan sejak 1 Februari 2026.

Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Abdallah A M Sakali, menjelaskan penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari pembaruan data penerima bantuan iuran kesehatan.

“Itu dinonaktifkan kepesertaannya berdasarkan SK Kementerian Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlakunya per 1 Februari 2026,” ujar Abdallah.

Ia menyebut pemutakhiran data dilakukan untuk menyesuaikan kondisi sosial ekonomi terbaru masyarakat sehingga bantuan pemerintah dapat diberikan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan.

92.182 Warga Gorontalo Terdampak
BPJS Kesehatan mencatat jumlah warga Gorontalo yang kepesertaan BPJS Kesehatan gratisnya dinonaktifkan mencapai sekitar 92.182 jiwa. Angka tersebut tersebar di enam kabupaten dan kota.

Berikut sebaran peserta yang dinonaktifkan:

  • Kabupaten Boalemo sekitar 22 ribu jiwa
  • Kabupaten Gorontalo sekitar 19 ribu jiwa
  • Kabupaten Bone Bolango sekitar 17 ribu jiwa
  • Kota Gorontalo sekitar 13 ribu jiwa
  • Kabupaten Pohuwato sekitar 13 ribu jiwa
  • Kabupaten Gorontalo Utara sekitar 7 ribu jiwa

Kabupaten Boalemo menjadi daerah dengan jumlah penonaktifan tertinggi di Provinsi Gorontalo.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 22 Februari 2026 (4 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:20
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:16

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved