Berita Viral
Kasus Jebolan Indonesian Idol Diduga Cabuli Siswi SMA, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Teka-teki status hukum penyanyi jebolan Indonesian Idol 2025 berinisial PK (23) dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswi SMA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kapolres-Belu-AKBP-I-Gede-Eka-Putra-Astawa.jpg)
Ringkasan Berita:
- Polres Belu menegaskan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk PK (23)
- Terlapor lain berinisial RM sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi tanpa alasan jelas. Polres Belu menyiapkan langkah sesuai KUHAP untuk menghadirkan RM secara paksa
- Publik dan aktivis mendesak polisi segera menetapkan tersangka demi kepastian hukum bagi korban AC (16). Mereka menekankan agar popularitas terlapor tidak memperlambat proses hukum
TRIBUNGORONTALO.COM – Teka-teki status hukum penyanyi jebolan Indonesian Idol 2025 berinisial PK (23) dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswi SMA di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini memasuki babak baru.
Meskipun publik mendesak adanya tindakan tegas, Kepolisian Resor (Polres) Belu menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk sang penyanyi yang berasal dari Atambua tersebut.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, mengungkapkan bahwa tim penyidik masih bekerja ekstra hati-hati dalam membedah kasus yang menimpa korban berinisial AC (16) ini.
"Untuk penetapan tersangka masih belum dilakukan. Kami masih harus melengkapi pemeriksaan dari beberapa saksi ahli," ujar Gede saat memberikan keterangan terbaru seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (13/2/2026).
Langkah kehati-hatian ini diambil guna memastikan bahwa setiap jeratan hukum yang diberikan nantinya memiliki landasan bukti yang tidak tergoyahkan.
Penyidik saat ini tengah fokus mengumpulkan keterangan ahli yang menjadi elemen vital dalam proses penyidikan perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Setelah seluruh keterangan ahli rampung, pihak kepolisian berencana menggelar perkara secara internal untuk menentukan siapa saja yang layak naik status dari saksi menjadi tersangka.
Nama PK sendiri terus menjadi sorotan karena popularitasnya sebagai bintang baru di kancah nasional melalui ajang pencarian bakat.
Namun, selain PK, perhatian polisi juga terbelah pada sosok terlapor lain berinisial RM yang hingga kini menunjukkan sikap tidak kooperatif terhadap hukum.
RM diketahui sudah mangkir sebanyak dua kali dari surat panggilan resmi yang dilayangkan oleh penyidik Polres Belu.
Kendala Pemanggilan Terlapor
Hingga berita ini diturunkan, RM belum juga menampakkan batang hidungnya di hadapan penyidik tanpa alasan yang jelas.
"RM belum memenuhi panggilan dan sama sekali tidak memberikan konfirmasi, baik secara pribadi maupun lewat kuasa hukum," tambah Kapolres Gede.
Ketidakhadiran RM ini mulai menghambat ritme penyidikan yang seharusnya bisa bergerak lebih cepat.
Oleh karena itu, Polres Belu kini tengah menyiapkan langkah-langkah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menghadirkan RM secara paksa.
Upaya pencarian terhadap RM terus dilakukan agar mata rantai kejadian di hotel tempat kejadian perkara (TKP) bisa terungkap secara utuh.
Baca juga: Kisah Yus Sahi Perintis Kopi Surplus Gorontalo: Makna Memanusiakan Manusia
Sementara itu, berbeda dengan RM, PK justru telah memenuhi panggilan penyidik pada Senin (2/2/2026) lalu.
PK menjalani pemeriksaan maraton mulai dari sore hingga malam hari di ruang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Selain PK, satu terlapor lainnya yang berinisial R juga dilaporkan sudah kooperatif dan memberikan keterangan kepada polisi.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana yang terjadi di sebuah hotel di Atambua pada 11 Januari 2026 silam, sekitar pukul 16.00 Wita.
Korban AC yang masih berusia 16 tahun diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh para terlapor secara bergantian atau bersamaan.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat sipil di Nusa Tenggara Timur, salah satunya Lakmas Cendana Wangi.
Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Victor Manbait, secara terbuka mendesak agar polisi tidak berlarut-larut dalam menetapkan tersangka.
Menurut Victor, fakta bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan adalah sinyal kuat bahwa unsur pidana telah terpenuhi.
"Jika sudah naik penyidikan, berarti peristiwa pidananya ada. Polisi tinggal memperkuat alat bukti," tegas Victor.
Ia menekankan bahwa penahanan para terlapor sangat penting untuk menjamin efektivitas proses hukum dan mencegah hilangnya barang bukti.
Victor juga menyoroti sosok RM yang hingga kini "menghilang" dan belum bisa dimintai keterangan.
Ia berpendapat bahwa hilangnya satu terlapor tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda kepastian hukum bagi korban.
Aktivis kemanusiaan ini meminta Kapolres Belu memberikan perhatian khusus mengingat korban adalah seorang anak yang masa depannya terancam.
"Jangan sampai latar belakang atau popularitas seseorang membuat proses hukum ini terkesan lamban," sindirnya halus.
Ia berharap polisi tetap netral dan bekerja murni berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Victor juga menyarankan agar Polda NTT turun tangan melakukan supervisi langsung terhadap Polres Belu dalam menangani kasus ini.
Pendampingan dari tingkat Polda dianggap perlu untuk menjaga transparansi dan profesionalitas penyidik di lapangan.
(TribunGorontalo.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.