Rabu, 11 Maret 2026

Berita Viral

Kasus Jebolan Indonesian Idol Diduga Cabuli Siswi SMA, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Teka-teki status hukum penyanyi jebolan Indonesian Idol 2025 berinisial PK (23) dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswi SMA

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Kasus Jebolan Indonesian Idol Diduga Cabuli Siswi SMA, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Istimewa/Polres Belu
KASUS PENCABULAN -- Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa. Kapolres mengungkapkan perkembangan kasus dugaan pencabulan siswi SMA di NTT. 

Upaya pencarian terhadap RM terus dilakukan agar mata rantai kejadian di hotel tempat kejadian perkara (TKP) bisa terungkap secara utuh.

Baca juga: Kisah Yus Sahi Perintis Kopi Surplus Gorontalo: Makna Memanusiakan Manusia

Sementara itu, berbeda dengan RM, PK justru telah memenuhi panggilan penyidik pada Senin (2/2/2026) lalu.

PK menjalani pemeriksaan maraton mulai dari sore hingga malam hari di ruang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Selain PK, satu terlapor lainnya yang berinisial R juga dilaporkan sudah kooperatif dan memberikan keterangan kepada polisi.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana yang terjadi di sebuah hotel di Atambua pada 11 Januari 2026 silam, sekitar pukul 16.00 Wita.

Korban AC yang masih berusia 16 tahun diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh para terlapor secara bergantian atau bersamaan.

Kondisi ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat sipil di Nusa Tenggara Timur, salah satunya Lakmas Cendana Wangi.

Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Victor Manbait, secara terbuka mendesak agar polisi tidak berlarut-larut dalam menetapkan tersangka.

Menurut Victor, fakta bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan adalah sinyal kuat bahwa unsur pidana telah terpenuhi.

"Jika sudah naik penyidikan, berarti peristiwa pidananya ada. Polisi tinggal memperkuat alat bukti," tegas Victor.

Ia menekankan bahwa penahanan para terlapor sangat penting untuk menjamin efektivitas proses hukum dan mencegah hilangnya barang bukti.

Victor juga menyoroti sosok RM yang hingga kini "menghilang" dan belum bisa dimintai keterangan.

Ia berpendapat bahwa hilangnya satu terlapor tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda kepastian hukum bagi korban.

Aktivis kemanusiaan ini meminta Kapolres Belu memberikan perhatian khusus mengingat korban adalah seorang anak yang masa depannya terancam.

"Jangan sampai latar belakang atau popularitas seseorang membuat proses hukum ini terkesan lamban," sindirnya halus.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 11 Maret 2026 (21 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:08
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved