Berita Nasional
Bahar bin Smith Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Ini Alasannya
Bahar bin Smith tak ditahan meski jadi tersangka penganiayaan anggota Banser. Polisi kabulkan penangguhan, simak alasannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bahar-bin-Smith-tak-ditahan-meski-jadi-tersangka-penganiayaan-anggota-Banser.jpg)
Namun, pihak kepolisian belum memerinci secara terbuka apa yang menjadi pemicu dugaan penganiayaan tersebut.
Baca juga: Diduga Aniaya Anggota Banser, Bahar Bin Smith Kembali jadi Tersangka, Begini Kronologinya
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota yang dibuat oleh istri korban berinisial R.
"Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur," jelas Awaludin.
Dalam perkara ini, Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," tambah Awaludin.Sumber: (*)