Senin, 16 Maret 2026

Berita Nasional

Bahar bin Smith Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Ini Alasannya

Bahar bin Smith tak ditahan meski jadi tersangka penganiayaan anggota Banser. Polisi kabulkan penangguhan, simak alasannya.

Tayang:
Editor: Tita Rumondor
zoom-inlihat foto Bahar bin Smith Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Ini Alasannya
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
BAHAR BIN SMITH TIDAK DITAHAN – Bahar bin Smith terlihat mengangkat kedua tangan ketika Majelis Hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). Dalam perkembangan terbaru, Polres Metro Tangerang Kota memutuskan menangguhkan penahanan Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang. 
Ringkasan Berita:
  • Bahar bin Smith tidak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Polres Metro Tangerang Kota.
  • Penangguhan dikabulkan karena dinilai kooperatif dan menjadi tulang punggung keluarga.
  • Ia dijerat Pasal 170 dan/atau 351 KUHP terkait dugaan penganiayaan anggota Banser.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Setelah menjalani pemeriksaan secara ketat pada Selasa (11/2/2026) sore hingga Rabu (12/2/2026) dini hari, Bahar bin Smith tidak ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser di Polres Metro Tangerang Kota. 

Melansir dari Kompas.com, kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menjelaskan bahwa kliennya tidak ditahan karena permohonan penangguhan yang diajukan tim penasihat hukum dikabulkan oleh kepolisian.

Baca juga: Mangkir Sebelumnya, Kini Bahar bin Smith Diperiksa hingga Dini Hari dengan Penjagaan Ketat

"Itu juga atas permohonan kami sebagai tim kuasa hukumnya, tim Habib Bahar bin Zubid, dan dikabulkan oleh pihak Kapolres," ujar Ichwan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, Bahar diperbolehkan kembali ke rumah.

"Jadi tidak ditahan, beliau bisa pulang, bisa kembali kumpul dengan keluarga dan santrinya," kata dia.

BAHAR BIN SMITH TIDAK DITAHAN – Bahar bin Smith terlihat mengangkat kedua tangan ketika Majelis Hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). Dalam perkembangan terbaru, Polres Metro Tangerang Kota memutuskan menangguhkan penahanan Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang.
BAHAR BIN SMITH TIDAK DITAHAN – Bahar bin Smith terlihat mengangkat kedua tangan ketika Majelis Hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). Dalam perkembangan terbaru, Polres Metro Tangerang Kota memutuskan menangguhkan penahanan Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang. (Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN)

Alasan Penangguhan Penahanan

Ichwan mengungkapkan, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar dikabulkannya penangguhan penahanan. 

Salah satunya adalah sikap kooperatif Bahar selama proses hukum berlangsung.

"Pertimbangannya salah satunya tadi, pertimbangan Habib tulang punggung, keluarga, beliau juga guru yang harus mengajar santrinya," jelas Ichwan.

Selain itu, pihak keluarga juga memberikan jaminan bahwa Bahar akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang berjalan.

"Kemudian juga beliau akan kooperatif, untuk menjalani proses ini, kemudian juga ada jaminan dari pihak keluarga," sambung dia.

Baca juga: Bahar bin Smith Absen dari Pemeriksaan Polisi, Polres Metro Tangerang Kota Angkat Bicara

Kronologi dan Status Tersangka

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

"Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, tindakan itu dilakukannya terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).

Menurut Awaludin, peristiwa tersebut terjadi pada 21 September 2025 ketika Bahar menghadiri sebuah acara di Cipondoh. 

Korban disebut datang untuk mendengarkan ceramah. 

Namun, pihak kepolisian belum memerinci secara terbuka apa yang menjadi pemicu dugaan penganiayaan tersebut.

Baca juga: Diduga Aniaya Anggota Banser, Bahar Bin Smith Kembali jadi Tersangka, Begini Kronologinya

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota yang dibuat oleh istri korban berinisial R.

"Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur," jelas Awaludin.

Dalam perkara ini, Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," tambah Awaludin.Sumber:  (*)

 

 

Sumber : https://megapolitan.kompas.com/read/2026/02/12/06555701/alasan-bahar-bin-smith-tak-ditahan-tulang-punggung-keluarga?source=headline

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 16 Maret 2026 (26 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:03
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved