Selasa, 3 Maret 2026

Bansos 2026

Apa Fungsi Desil dalam Bansos? Simak Penjelasan dan Cara Ceknya

Tak semua warga berhak bansos. Cek desil Anda untuk tahu peluang menerima PKH, BPNT, hingga PBI-JK lewat cekbansos.kemensos.go.id.

Editor: Tita Rumondor
zoom-inlihat foto Apa Fungsi Desil dalam Bansos? Simak Penjelasan dan Cara Ceknya
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PENERIMA BANSOS - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). Tak semua warga berhak bansos. Cek desil Anda untuk tahu peluang menerima PKH, BPNT, hingga PBI-JK lewat cekbansos.kemensos.go.id. 

Kemensos juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa data desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Pengajuan dapat dilakukan melalui:

  • Jalur formal: Desa/kelurahan atau dinas sosial setempat
  • Jalur mandiri: Fitur “Usul dan Sanggah” pada aplikasi Cek Bansos

Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan data semakin akurat dan penyaluran bansos menjadi lebih tepat sasaran.

Desil merupakan indikator penting dalam menentukan kelayakan penerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT, hingga PBI-JK.

Sistem ini membantu pemerintah memetakan tingkat kesejahteraan masyarakat secara lebih objektif.

Karena data bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kondisi ekonomi, masyarakat disarankan rutin memeriksa status desil dan kepesertaan bansos agar tidak tertinggal informasi terbaru serta memastikan hak bantuan dapat diterima sesuai ketentuan. (*)

 

 

Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/02/12/082604326/apa-itu-desil-cek-kelompok-desilmu-ini-pengaruhnya-ke-bansos

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 03 Maret 2026 (13 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved