Ramadan 2026
Panduan Zakat Fitrah 2026: Besaran, Cara Hitung, dan Waktu Pembayaran
BAZNAS menetapkan zakat fitrah 2026 sebesar Rp50.000 per orang. Simak ketentuan, cara hitung, waktu bayar, hingga fidyah resmi tahun ini.
Ringkasan Berita:
- Zakat fitrah 1447 H/2026 ditetapkan Rp50.000 atau setara 2,5 kg beras per orang
- Fidyah ditetapkan Rp65.000 per jiwa per hari bagi yang tidak mampu berpuasa
- Zakat fitrah dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri
TRIBUNGORONTALO.COM -- Zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban ibadah bagi umat Islam, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang kuat.
Melalui zakat fitrah, masyarakat yang kurang mampu diharapkan dapat merasakan kegembiraan dan kecukupan saat merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga.
Pada tahun ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan ketentuan resmi terkait besaran zakat fitrah yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim.
Baca juga: Awal Puasa Ramadhan 2026, Ini Jadwal Libur Anak Sekolah, Siswa Dapat Waktu Sepekan
Mengacu pada informasi BAZNAS, zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi ditetapkan sebesar Rp50.000 per orang.
Besaran tersebut disetarakan dengan kewajiban zakat berupa 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium bagi setiap individu Muslim.
Penetapan nominal ini dilakukan setelah BAZNAS mempertimbangkan fluktuasi dan rata-rata harga beras di berbagai wilayah Indonesia agar tetap relevan dan adil.
Baca juga: Update Pembangunan Kantor Wali Kota Gorontalo: Desain Hijau dan Target Groundbreaking Desember 2026
Tak hanya zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari.
Fidyah ini diperuntukkan bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu yang dibenarkan secara syariat, seperti kondisi kesehatan atau faktor lain yang bersifat permanen.
Baca juga: Bupati Boalemo Rum Pagau Hadiri Penandatanganan Digitalisasi Sekolah
Pengertian dan Tujuan Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat wajib yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim tanpa memandang usia maupun jenis kelamin, baik dewasa maupun anak-anak.
Kewajiban ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain menyucikan diri setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan, membantu fakir miskin agar dapat memenuhi kebutuhan dasar pada Hari Raya Idul Fitri, serta menumbuhkan rasa solidaritas dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.
Baca juga: 4 Desa di Gorontalo Utara Disiapkan Jadi Rantai Industri Ayam Terintegrasi Nasional
Cara Menghitung Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib ditunaikan untuk diri sendiri serta seluruh anggota keluarga yang berada dalam tanggungan.
Perhitungannya dilakukan berdasarkan jumlah individu yang menjadi tanggungan kepala keluarga.
Sebagai contoh, jika dalam satu keluarga terdapat seorang kepala keluarga, seorang istri, dan dua orang anak, maka total tanggungan berjumlah empat orang.
Dengan besaran Rp50.000 per orang, zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah 4 x Rp50.000 atau sebesar Rp200.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Simak-ketentuan-cara-hitung-waktu-bayar-hingga-fidyah-resmi-tahun-ini.jpg)