Selasa, 3 Maret 2026

Kerugian Rp246 Miliar Dugaan Korupsi Gas PGN, Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Dicecar KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN)

Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Kerugian Rp246 Miliar Dugaan Korupsi Gas PGN, Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Dicecar KPK
TribunGorontalo.com
KORUPSI GAS PGN - Potret Eks Menteri BUMN Rini Soemarno. Hari ini ia diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi jual beli gas PGN. 

Ringkasan Berita:
  • KPK memeriksa mantan Menteri BUMN Rini Soemarno sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PGN dan IAE. 
  • Penyidikan menyoroti skema pembayaran di muka yang diduga tidak melalui proses uji tuntas. 
  • Kasus tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp246 miliar.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) dengan memanggil sejumlah tokoh penting di sektor energi dan BUMN.

Salah satu saksi yang dijadwalkan diperiksa adalah mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2014–2019, Rini Mariani Soemarno.

Rini Soemarno menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (6/2/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia tiba di kantor lembaga antirasuah tersebut sekitar pukul 13.14 WIB dan langsung menuju ruang pemeriksaan untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi dalam proyek kerja sama penjualan gas antara PGN dan IAE.

Hingga laporan ini disusun, proses pemeriksaan terhadap Rini masih berlangsung.

Selain Rini Soemarno, KPK juga memanggil tiga saksi lain yang memiliki latar belakang penting dalam pengelolaan sektor energi nasional.

Ketiga saksi tersebut yakni Sentot Harijady Bratjanto Tri Putro yang pernah menjabat Direktur Gas Bumi BPH Migas periode 2020–2022, Tutuka Ariadji yang merupakan dosen Institut Teknologi Bandung sekaligus mantan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM periode 2020–2024, serta Wiko Migantoro yang pernah menjabat Direktur Utama Pertamina Gas periode Agustus 2018 hingga Maret 2022.

Pemanggilan para saksi tersebut dilakukan untuk menelusuri proses pengambilan keputusan dalam perjanjian jual beli gas yang diduga menimbulkan kerugian negara.

Pemeriksaan ini juga menjadi bagian dari rangkaian pendalaman perkara yang dilakukan KPK dalam beberapa hari terakhir.

Sehari sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018–2024, Nicke Widyawati.

Sementara itu, pada Selasa (3/2/2026), penyidik juga memeriksa mantan Dirut Pertamina Elia Massa Manik serta mantan Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro.

Serangkaian pemeriksaan terhadap para pejabat dan mantan pejabat di sektor energi tersebut dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya kesalahan prosedur atau pembiaran dalam pengambilan kebijakan di tingkat manajemen terkait proyek kerja sama tersebut.

Kasus ini berawal dari perjanjian jual beli gas dengan skema pembayaran di muka atau advance payment sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat dari PGN kepada IAE.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 03 Maret 2026 (13 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved