Sabtu, 7 Maret 2026

Berita Nasional

Suami di Asahan Diduga Bunuh Istri, Sempat Mengaku Korban Jatuh dari Sepeda Motor

Kasus kematian tragis menimpa Ananda Isnaini Putri (20), warga Rusunawa Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Suami di Asahan Diduga Bunuh Istri, Sempat Mengaku Korban Jatuh dari Sepeda Motor
TribunGorontalo.com
SELFIE -- Ananda Isnaini Putri (20) diduga tewas akibat kekerasan yang dilakukan suaminya di rumah mereka di Kisaran Barat, Asahan. Polisi mengungkap korban meninggal setelah mengalami penganiayaan berat berdasarkan hasil otopsi. 

Peristiwa bermula pada 1 Februari 2026, ketika korban dan pelaku terlibat cekcok rumah tangga. Korban kemudian pulang ke rumah orang tuanya di Tanjungbalai.

Sehari kemudian, pelaku menjemput korban untuk kembali ke Kisaran. Namun, setibanya di rumah, pertengkaran kembali terjadi.

Korban disebut dibawa masuk ke kamar dalam kondisi menangis.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 02.00 WIB, keluarga korban menerima kabar duka dari pihak kepolisian bahwa korban telah meninggal dunia.

Pada 3 Februari 2026, keluarga mulai curiga setelah melihat adanya luka lebam pada tubuh korban. Laporan kemudian dibuat ke Polres Asahan.

Sehari berselang, polisi mengamankan pelaku. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

Riwayat Kekerasan Rumah Tangga

Sejumlah warga sekitar mengungkapkan bahwa korban diduga kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Meski beberapa kejadian terjadi di depan warga, pelaku disebut tidak segan melakukan kekerasan.

Korban dikenal sebagai sosok yang ramah dan memiliki seorang anak bayi. Warga sekitar juga mengaku sering memberikan dukungan moral kepada korban.

Proses Hukum

Saat ini pelaku telah ditahan oleh Satreskrim Polres Asahan. Pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih terus mendalami kasus tersebut serta mengumpulkan keterangan saksi tambahan guna melengkapi proses penyidikan. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 07 Maret 2026 (17 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved