Kamis, 19 Maret 2026

Berita Viral Nasional

Permintaan Maaf Kapolres Sleman Sebelum Akhirnya Dinonaktifkan Buntut Kasus Kasus Hogi Minaya

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya menyusul polemik penanganan perkara Hogi

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Permintaan Maaf Kapolres Sleman Sebelum Akhirnya Dinonaktifkan Buntut Kasus Kasus Hogi Minaya
TribunGorontalo.com
DICOPOT -- Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo.(Tangkapan layar kanal YouTube TVR Parlemen) 

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol (purn) Rikwanto menyampaikan kritik tajam terhadap penggunaan pasal lalu lintas dalam perkara tersebut.

Ia menegaskan bahwa substansi utama kasus ini adalah penjambretan, bukan kecelakaan lalu lintas.

Menurutnya, ketika pelaku kejahatan meninggal dunia, maka perkara seharusnya dapat dihentikan.

Rikwanto juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur prinsip tertangkap tangan.

Ia menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk melakukan tindakan guna menghentikan kejahatan yang disaksikan secara langsung.

Dalam pandangannya, tindakan Hogi Minaya yang memepet dan menabrak pelaku bukanlah bentuk kelalaian, melainkan upaya paksa untuk menghentikan kejahatan.

Karena itu, unsur pidana dalam pasal yang dikenakan dinilai tidak terpenuhi.

Pasca polemik tersebut, Polri mengambil langkah dengan menonaktifkan sementara Kombes Pol Edy Setyanto dari jabatan Kapolres Sleman.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari komitmen Polri menjaga profesionalisme dan objektivitas penegakan hukum.

Menurut Trunoyudo, penonaktifan dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan lanjutan berjalan transparan dan akuntabel.

Langkah tersebut juga bertujuan menjamin bahwa penegakan hukum dapat berlangsung secara berkeadilan tanpa intervensi jabatan.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengungkapkan bahwa penonaktifan Edy Setyanto merupakan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Hasil audit tersebut menemukan dugaan lemahnya fungsi pengawasan pimpinan, yang berdampak pada munculnya kegaduhan publik serta menurunnya citra institusi kepolisian.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 19 Maret 2026 (29 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Zhuhr 11:59
‘Ashr 15:00
Maghrib 18:02
‘Isya’ 19:10

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved