Berita Viral Nasional
Permintaan Maaf Kapolres Sleman Sebelum Akhirnya Dinonaktifkan Buntut Kasus Kasus Hogi Minaya
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya menyusul polemik penanganan perkara Hogi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DICOPOT-Kapolresta-Sleman-Kombes-Pol-Edy-Setyanto-Erning-Wibowo.jpg)
Ringkasan Berita:
- Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dinonaktifkan menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar penjambret istrinya.
- Kasus tersebut menuai sorotan publik dan Komisi III DPR, termasuk kritik atas penerapan pasal lalu lintas yang dinilai tidak tepat.
- Polri menyatakan penonaktifan dilakukan demi menjaga objektivitas, profesionalisme, dan transparansi proses penegakan hukum.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya menyusul polemik penanganan perkara Hogi Minaya yang menyita perhatian publik.
Kasus tersebut bermula ketika Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pengejaran terhadap pelaku penjambretan yang menargetkan istrinya.
Dalam proses hukum yang dilakukan Polres Sleman, Hogi dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penetapan status hukum tersebut memicu sorotan luas, tidak hanya dari masyarakat, tetapi juga dari Komisi III DPR RI yang menilai penanganan kasus tersebut bermasalah.
Atensi publik semakin menguat ketika kasus ini dibahas dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama jajaran Polres Sleman.
Dalam forum tersebut, Edy Setyanto mengakui adanya dilema yang dihadapi aparat kepolisian dalam menangani perkara yang menempatkan Hogi Minaya sebagai pihak yang sekaligus berangkat dari posisi korban.
Dalam rapat yang digelar pada Rabu (28/1/2026), Edy menyampaikan bahwa jajarannya berada pada posisi sulit ketika harus mengambil keputusan di tengah kondisi korban dan pelaku yang saling beririsan.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Gorontalo Besok Sabtu, 31 Januari 2026: Mayoritas Wilayah Berpotensi Hujan Ringan
Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut polisi berupaya mencari kejelasan peristiwa dan alat bukti karena insiden tersebut berujung pada meninggalnya dua orang pelaku penjambretan.
Menurut Edy, kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara atas nama keadilan.
Tugas utama penyidik, kata dia, adalah mengumpulkan bukti dan membuat terang suatu tindak pidana sebagaimana mandat undang-undang. Oleh sebab itu, Polres Sleman berfokus pada proses penyelidikan dan penyidikan tanpa melampaui batas kewenangan lembaga peradilan.
Dalam rapat yang sama, Edy juga secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada Hogi Minaya dan istrinya, Arsita Minaya.
Ia mengakui adanya kekeliruan dalam penanganan perkara tersebut, khususnya terkait penerapan pasal yang dikenakan kepada Hogi.
Edy menyebutkan, pada awalnya Polres Sleman hanya berupaya memastikan adanya kepastian hukum atas peristiwa meninggalnya dua pelaku penjambretan.
Namun, setelah mencermati dinamika yang berkembang, ia menilai pasal yang diterapkan kemungkinan tidak tepat. Permintaan maaf juga disampaikan kepada Komisi III DPR serta masyarakat luas atas kegaduhan yang timbul.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol (purn) Rikwanto menyampaikan kritik tajam terhadap penggunaan pasal lalu lintas dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan bahwa substansi utama kasus ini adalah penjambretan, bukan kecelakaan lalu lintas.
Menurutnya, ketika pelaku kejahatan meninggal dunia, maka perkara seharusnya dapat dihentikan.
Rikwanto juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur prinsip tertangkap tangan.
Ia menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk melakukan tindakan guna menghentikan kejahatan yang disaksikan secara langsung.
Dalam pandangannya, tindakan Hogi Minaya yang memepet dan menabrak pelaku bukanlah bentuk kelalaian, melainkan upaya paksa untuk menghentikan kejahatan.
Karena itu, unsur pidana dalam pasal yang dikenakan dinilai tidak terpenuhi.
Pasca polemik tersebut, Polri mengambil langkah dengan menonaktifkan sementara Kombes Pol Edy Setyanto dari jabatan Kapolres Sleman.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari komitmen Polri menjaga profesionalisme dan objektivitas penegakan hukum.
Menurut Trunoyudo, penonaktifan dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan lanjutan berjalan transparan dan akuntabel.
Langkah tersebut juga bertujuan menjamin bahwa penegakan hukum dapat berlangsung secara berkeadilan tanpa intervensi jabatan.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengungkapkan bahwa penonaktifan Edy Setyanto merupakan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Hasil audit tersebut menemukan dugaan lemahnya fungsi pengawasan pimpinan, yang berdampak pada munculnya kegaduhan publik serta menurunnya citra institusi kepolisian.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.