Berita Nasional

Kronologi Seorang Pria Jadi Tersangka Gara-gara Bela Istri Dijambret

penjambretan di Jembatan Layang Janti, Kota Yogyakarta, berujung pada persoalan hukum tak terduga bagi seorang suami bernama Hogi Minaya (43).

|
Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
SUAMI JADI TERSANGKA - Foto ilustrasi, aksi penjambretan di Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, terekam kamera CCTV. Seorang suami bernama Hogi Minaya (43) di Yogyakarta, ditetapkan sebagai tersangka, seusai tolong istrinya yang kena jambret di jalan. Pelaku jambret berjumlah 2 orang itu menaiki motor. Korban juga mengendarai motor seorang diri. 

Ringkasan Berita:
  • Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan yang menyerang istrinya di Jembatan Layang Janti, Yogyakarta. 
  • Pengejaran tersebut berakhir dengan kecelakaan yang menewaskan dua terduga pelaku, sehingga kasus kecelakaan lalu lintas tetap diproses secara hukum. 
  • Kepolisian menegaskan penetapan tersangka dilakukan demi kepastian hukum meski peristiwa itu bermula dari upaya melindungi korban.A

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Peristiwa penjambretan di Jembatan Layang Janti, Kota Yogyakarta, berujung pada persoalan hukum tak terduga bagi seorang suami bernama Hogi Minaya (43).

Alih-alih diposisikan sebagai pihak yang menolong korban, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka setelah berupaya membela istrinya yang menjadi sasaran jambret.

Insiden tersebut terjadi pada 26 April 2025. Saat itu, Arista Minaya (39), istri Hogi, tengah mengendarai sepeda motor seorang diri.

Di lokasi kejadian, ia dipepet dua orang berboncengan motor yang kemudian merampas tas miliknya secara paksa.

Arista sempat berteriak meminta pertolongan. Namun kondisi jalan yang sepi membuat hanya suaminya yang mendengar teriakan tersebut.

Hogi, yang kebetulan melintas di lokasi menggunakan mobil, langsung bereaksi dengan mengejar sepeda motor pelaku.

Pengejaran berakhir tragis. Sepeda motor yang ditumpangi dua terduga jambret kehilangan kendali, menabrak tembok, dan menyebabkan keduanya terpental.

Kedua pelaku dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian. Dari lokasi, petugas menemukan barang bukti, termasuk tas milik korban dan sebuah cutter yang masih digenggam salah satu pelaku.

Usai peristiwa itu, Hogi mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

Kasus penjambretan dinyatakan gugur karena kedua pelaku meninggal dunia. Namun, perkara kecelakaan lalu lintas tetap diproses oleh kepolisian.

Sekitar dua hingga tiga bulan setelah kejadian, Hogi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersebut diduga berkaitan dengan unsur pembelaan diri yang dinilai melampaui batas. Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.

Arista mengungkapkan bahwa suaminya sempat terancam ditahan.

Namun, ia mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan Hogi bukan pelaku kriminal, melainkan bertindak untuk melindungi keluarganya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 20 Februari 2026 (2 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:21
Maghrib 18:08
‘Isya’ 19:17

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved