KUHP Baru Berlaku, Juru Parkir Liar Bisa Dipenjara hingga 9 Tahun
Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional membawa konsekuensi hukum baru terhadap berbagai praktik di ruang publik
Di sisi lain, pengelolaan parkir secara hukum merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Pengelolaan tersebut dapat dilaksanakan melalui dinas terkait, seperti Dinas Perhubungan, dengan melibatkan petugas resmi yang memiliki surat tugas dan pengangkatan yang sah.
Fickar menjelaskan bahwa juru parkir resmi umumnya memiliki wilayah kerja yang jelas dan dilengkapi dengan identitas serta legalitas dari pengelola lahan parkir.
“Petugas parkir resmi didasarkan atas surat tugas dan pengangkatan dari pengelola parkir yang sah. Wilayah kerjanya pun jelas, kecuali di lokasi yang memang dilarang untuk parkir,” jelasnya.
Meski demikian, praktik parkir liar masih menjadi persoalan di sejumlah daerah, termasuk Jakarta.
Pemerintah daerah dinilai masih menghadapi tantangan dalam menertibkan aktivitas parkir ilegal di ruang publik.
Dikutip dari Kompas.id, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut bahwa regulasi perparkiran di Jakarta belum mengalami perubahan signifikan selama lebih dari satu dekade.
Oleh karena itu, pembaruan sistem parkir menjadi agenda penting guna menciptakan pengelolaan parkir yang lebih tertib dan efisien.
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah daerah, salah satunya melalui pembangunan fasilitas park and ride sebagai bagian dari penataan sistem transportasi dan perparkiran di wilayah perkotaan.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ILUSTRASI-Parkiran-di-Pasar-Sentral-Kota-Gorontalo.jpg)