Kamis, 5 Maret 2026

Berita Nasional

Barang Hilang di Parkiran? Pengelola Harus Tanggung Jawab jika tak Mau Kena Pidana

Jagat media sosial belakangan diramaikan oleh unggahan foto karcis parkir yang memicu perdebatan publik.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Barang Hilang di Parkiran? Pengelola Harus Tanggung Jawab jika tak Mau Kena Pidana
TribunGorontalo.com
POTRET -- Kertas karcis yang diduga melepas tanggung jawab, padahal dibayar. 

Ringkasan Berita:
  • Unggahan karcis parkir yang memuat klausul pelepasan tanggung jawab pengelola memicu perdebatan luas di media sosial. 
  • YLKI dan FKBI menilai ketentuan tersebut melanggar hak konsumen karena parkir secara hukum merupakan penitipan barang.
  • Konsumen disebut berhak melaporkan pengelola parkir yang menolak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kendaraan.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Jagat media sosial belakangan diramaikan oleh unggahan foto karcis parkir yang memicu perdebatan publik.

Dalam karcis tersebut tercantum pernyataan bahwa pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kendaraan.

Namun di sisi lain, karcis yang sama justru memuat ketentuan denda jika tiket parkir hilang.

Aturan denda itu menetapkan biaya Rp 20.000 untuk sepeda motor dan Rp 30.000 bagi kendaraan roda empat.

Baca juga: Wisata Hiu Paus Gorontalo Ramai Dikunjungi, Turis Jepang Snorkeling hingga Beri Makan Sherly

Kombinasi aturan ini memantik pertanyaan warganet mengenai keadilan dan keabsahan hukum praktik perparkiran tersebut.

Unggahan tersebut pertama kali dibagikan oleh akun TikTok @arto*** pada 3 Januari 2026.

Dalam narasinya, pemilik akun menyebut klausul pelepasan tanggung jawab pengelola parkir tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Bagaimana menurut Anda? Tulisan ‘kehilangan bukan tanggung jawab pengelola’ di karcis parkir tidak sah secara hukum,” tulis akun tersebut.

Hingga Jumat (16/1/2026), unggahan itu telah menuai lebih dari 600 komentar dan dibagikan sebanyak 128 kali.

Mayoritas komentar mempertanyakan apakah pengelola parkir tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila kendaraan hilang atau rusak di area parkir.

Penjelasan YLKI: Hak Konsumen Dilanggar

Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, menilai klausul pada karcis parkir itu bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.

Menurut Rio, pengelola parkir tidak dapat serta-merta melepaskan tanggung jawab atas kendaraan yang dititipkan konsumen, sementara pada saat yang sama membebankan denda jika tiket parkir hilang.

“Ini merupakan pelanggaran hak konsumen. Kendaraan dititipkan kepada pengelola parkir, tetapi tanggung jawab justru dilepaskan, sementara konsumen ditekan dengan kewajiban membayar denda,” kata Rio saat dihubungi, Selasa (13/1/2026).

Ia menegaskan bahwa pengelola parkir memiliki kewajiban menjaga keamanan kendaraan selama berada di area parkir.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 05 Maret 2026 (15 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:13
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved