Minggu, 8 Maret 2026

Berita Nasional

Barang Hilang di Parkiran? Pengelola Harus Tanggung Jawab jika tak Mau Kena Pidana

Jagat media sosial belakangan diramaikan oleh unggahan foto karcis parkir yang memicu perdebatan publik.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Barang Hilang di Parkiran? Pengelola Harus Tanggung Jawab jika tak Mau Kena Pidana
TribunGorontalo.com
POTRET -- Kertas karcis yang diduga melepas tanggung jawab, padahal dibayar. 

Rio juga mempertanyakan dasar hukum penarikan denda akibat kehilangan karcis parkir.

“Jika tidak ada dasar hukum yang jelas, maka pungutan denda tersebut bisa dikategorikan sebagai pungutan liar,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, YLKI meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan parkir, khususnya memastikan tidak ada praktik yang merugikan konsumen.

Selain itu, YLKI mendorong penertiban pengelola parkir yang tidak menerapkan prinsip keadilan dan kewajaran dalam menjalankan usahanya.

Parkir Disebut Sebagai Penitipan Barang

Pandangan serupa disampaikan Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi.

Ia menyebut klausul pada karcis parkir tersebut bertentangan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung.

Secara hukum, kata Tulus, aktivitas parkir dikategorikan sebagai penitipan barang.

Artinya, kendaraan yang diparkir berada dalam tanggung jawab pengelola selama berada di area parkir.

“Pengelola parkir wajib memberikan ganti rugi jika terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan,” ujar Tulus saat dihubungi terpisah.

Ia menegaskan bahwa konsumen berhak melaporkan pengelola parkir yang menolak bertanggung jawab atas insiden kehilangan atau kerusakan kendaraan.

“Jika pengelola parkir tidak mau bertanggung jawab, izin operasionalnya bisa dicabut oleh Dinas Perhubungan setempat. Masyarakat juga dapat melaporkan kasus tersebut ke Dishub,” jelasnya.

Kewajiban Pengelola Parkir Menurut Perda

Tulus menambahkan, dalam Peraturan Daerah tentang Perparkiran di DKI Jakarta, pengelola parkir secara tegas diwajibkan menjamin keamanan kawasan parkir.

Kegagalan menjaga kendaraan konsumen menunjukkan kelalaian dalam menjalankan kewajiban tersebut.

Untuk meminimalkan risiko kerugian, ia menyarankan agar pengelola parkir menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi.

“Dengan skema asuransi, proses ganti rugi bisa dimitigasi jika terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan milik konsumen,” pungkasnya.

 (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 08 Maret 2026 (18 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved