Senin, 16 Maret 2026

KUPH Baru

KUHP Baru Berlaku Mulai 2026, Aturan Zina dan Kumpul Kebo Resmi Diterapkan

Mulai Jumat, 2 Januari 2026, sistem hukum pidana Indonesia resmi memasuki babak baru.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto KUHP Baru Berlaku Mulai 2026, Aturan Zina dan Kumpul Kebo Resmi Diterapkan
TribunGorontalo.com
SELINGKUH - Foto ilustrasi, perselingkuhan. 

Pengaduan hanya dapat diajukan oleh suami atau istri bagi pihak yang terikat perkawinan, serta oleh orang tua atau anak bagi mereka yang tidak terikat pernikahan.

Bahkan, pengaduan tersebut masih dapat dicabut selama proses persidangan belum dimulai.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa desain delik aduan dalam pasal-pasal sensitif ini dimaksudkan untuk membatasi campur tangan negara dalam kehidupan privat warga.

“Hubungan di luar perkawinan dirumuskan sebagai delik aduan agar negara tidak masuk terlalu jauh ke wilayah pribadi masyarakat,” ujar Yusril.

Makna Perzinahan Diperluas

Penjelasan Pasal 411 KUHP baru memperluas definisi perzinahan.

Tidak hanya mencakup hubungan di luar nikah oleh pihak yang telah menikah, tetapi juga mencakup hubungan seksual antara pria dan perempuan yang sama-sama tidak terikat perkawinan, serta hubungan dengan pihak yang diketahui telah berstatus menikah.

Adapun Pasal 412 secara resmi memperkenalkan istilah kohabitasi sebagai hidup bersama yang menyerupai hubungan suami istri di luar ikatan pernikahan yang sah.

Pergeseran Paradigma Hukum Pidana Nasional

Yusril menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai berakhirnya sistem hukum pidana kolonial yang selama ini bersumber dari Wetboek van Strafrecht 1918.

Menurutnya, sistem lama sudah tidak selaras dengan dinamika sosial serta perkembangan prinsip hak asasi manusia pasca-amandemen UUD 1945.

KUHP baru, kata Yusril, mengubah orientasi pemidanaan dari sekadar pembalasan menuju pendekatan restoratif.

Tujuannya bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, serta pelaku itu sendiri.

Pendekatan ini diwujudkan melalui perluasan pidana alternatif, seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi penal, termasuk penguatan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 16 Maret 2026 (26 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:03
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved