KUPH Baru
KUHP Baru Berlaku Mulai 2026, Aturan Zina dan Kumpul Kebo Resmi Diterapkan
Mulai Jumat, 2 Januari 2026, sistem hukum pidana Indonesia resmi memasuki babak baru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/SELINGKUH-Foto-ilustrasi-perselingkuhan.jpg)
Ringkasan Berita:
- KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku mulai 2 Januari 2026, termasuk pengaturan pidana terkait perzinahan dan kohabitasi.
- Polri memastikan seluruh jajaran telah menyesuaikan proses penegakan hukum dengan regulasi baru tersebut.
- Meski diancam pidana, pasal zina dan kumpul kebo bukan delik umum dan hanya dapat diproses atas pengaduan keluarga.
TRIBUNGORONTALO.COM — Mulai Jumat, 2 Januari 2026, sistem hukum pidana Indonesia resmi memasuki babak baru.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hasil pembaruan yang telah disahkan Presiden Prabowo Subianto kini diberlakukan secara nasional, termasuk ketentuan pidana terkait perzinaan dan praktik kumpul kebo atau kohabitasi.
Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan kesiapan penuh dalam menerapkan regulasi baru tersebut.
Seluruh jajaran Polri, mulai dari fungsi reserse kriminal hingga unit lalu lintas, telah menyesuaikan mekanisme penanganan perkara sejak aturan ini efektif berlaku pada pukul 00.01 WIB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa seluruh personel penegak hukum Polri telah dibekali pedoman pelaksanaan yang sesuai dengan KUHP dan KUHAP baru.
“Sejak diberlakukan, seluruh petugas Polri telah mengimplementasikan ketentuan baru ini sebagai dasar dalam proses penegakan hukum,” ujar Trunoyudo, Jumat (2/1/2026).
Ia menambahkan, Bareskrim Polri juga telah merampungkan penyusunan pedoman teknis serta format administrasi penyidikan yang baru.
Dokumen tersebut telah ditandatangani langsung oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono, sebagai acuan nasional dalam penanganan perkara pidana.
Aturan Zina dan Kohabitasi dalam KUHP Baru
Dalam KUHP yang baru, ketentuan mengenai perzinahan diatur dalam Pasal 411.
Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan hubungan seksual dengan pihak yang bukan pasangan sahnya dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal kategori II.
Sementara itu, praktik hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan secara resmi diatur dalam Pasal 412.
Perbuatan yang dikenal luas sebagai kumpul kebo atau kohabitasi ini diancam pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.
Bukan Delik Umum, Negara Tak Bisa Bertindak Sendiri
Meski diatur sebagai tindak pidana, kedua pasal tersebut tidak tergolong delik umum.
Artinya, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara tanpa adanya pengaduan dari pihak tertentu.
| THR Pensiunan PNS 2026 Masuk Rekening, Ini Besaran Tiap Golongan dari Taspen |
|
|---|
| Adhan Dambea Langsung Test Drive Mobil Bantuan BTN, Rencanakan untuk Pasar Murah Pemkot Gorontalo |
|
|---|
| Jadwal Imsakiyah Gorontalo Besok Rabu, 11 Maret 2026 Lengkap dengan Niat Puasa |
|
|---|
| Jadwal Buka Puasa Kota Gorontalo Hari Ini Selasa, 10 Maret 2026 Beserta Doa Berbuka Puasa |
|
|---|
| Pemprov Gorontalo Siapkan Rp30 Miliar untuk THR ASN, Cair Tunggu Regulasi |
|
|---|