Berita Nasional

Dijual Bebas Online, BPOM Temukan Banyak Obat China Tak Jelas Izinnya

penjualan obat-obatan asal China melalui marketplace dan media sosial kembali menjadi perhatian serius Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).

Editor: Wawan Akuba
Tribunnews.com
OBAT CHINA MARAK - Obat China kerap dinilai sebagian orang sebagai pengobatan yang paling ampuh untuk mengatasi berbagai penyakit. Anggapan tersebut muncul karena khasiatnya dipercaya lebih manjur dibandingkan obat-obatan lainnya. Pantauan Tribun di beberapa e-commerce produk obat-obatan asal China banyak dipasarkan. Salah satunya obat dengan merk Chang Sheuw Tian Ran Ling yang diklaim bisa mengobati kanker kista miom. Obat dengan bungkus berkelir hijau tersebut di marketplace dibanderol dengan harga Rp 302.250 untuk 30 kapsul. 

Ringkasan Berita:
  • BPOM menyoroti maraknya penjualan obat-obatan asal China di marketplace dan media sosial yang banyak disertai klaim berlebihan. 
  • Sejumlah produk tidak mencantumkan izin edar yang jelas, bahkan ada yang tidak terdaftar dalam database resmi BPOM
  • Masyarakat diimbau lebih waspada dan mengutamakan pengobatan medis resmi melalui fasilitas kesehatan berizin.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Maraknya penjualan obat-obatan asal China melalui marketplace dan media sosial kembali menjadi perhatian serius Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).

Praktik ini dinilai semakin mengkhawatirkan karena banyak produk dipasarkan secara bebas dengan klaim berlebihan, bahkan mengatasnamakan kesembuhan penyakit berat, tanpa kejelasan izin edar.

BPOM menegaskan bahwa persoalan utama tidak terletak pada negara asal produk.

Yang menjadi masalah adalah kepatuhan terhadap regulasi, legalitas peredaran, serta pola promosi yang kerap menyesatkan masyarakat.

Kepala Subbagian Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Biro Humas BPOM RI, Eka Rosmalasari, mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya masih menemukan obat dan suplemen yang dijual secara daring dengan klaim tidak sesuai ketentuan.

Banyak di antaranya tidak mencantumkan nomor izin edar yang dapat diverifikasi.

Menurut Eka, sebagian produk memang tercantum dalam basis data BPOM, namun tidak dapat dipastikan kesesuaiannya karena tidak disertai informasi izin edar yang jelas.

Bahkan, tidak sedikit produk yang sama sekali tidak terdaftar dalam sistem resmi BPOM.

Selain aspek legalitas, BPOM juga menyoroti pola promosi yang dinilai berlebihan.

Produk-produk tersebut kerap diklaim mampu menyembuhkan berbagai penyakit tertentu tanpa dukungan bukti ilmiah maupun persetujuan otoritas kesehatan.

BPOM menilai promosi semacam ini berpotensi membahayakan masyarakat, terutama jika digunakan sebagai pengganti pengobatan medis yang seharusnya dilakukan melalui fasilitas kesehatan resmi.

Atas kondisi tersebut, BPOM mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji kesembuhan instan yang beredar di media sosial dan marketplace.

Masyarakat diminta lebih selektif dan mengutamakan pengobatan yang berbasis medis serta berkonsultasi dengan tenaga kesehatan profesional.

BPOM juga mengingatkan bahwa obat maupun suplemen yang diresepkan tenaga medis seharusnya diperoleh melalui sarana resmi seperti apotek berizin.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 01 Maret 2026 (11 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:04
‘Ashr 15:16
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:15

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved