Rabu, 15 April 2026

Libur Nasional

Pekerja Masuk Libur Nasional Wajib Dibayar Lembur, Ini Penjelasan Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan ketentuan bagi pekerja atau buruh yang tetap masuk kerja pada hari libur nasional.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Pekerja Masuk Libur Nasional Wajib Dibayar Lembur, Ini Penjelasan Kemnaker
TribunGorontalo.com
PEKERJA -- Para pekerja yang tetap masuk di momen libur nasional harus dibayar lembur. 

Ringkasan Berita:
  • Kemnaker menjelaskan bahwa pekerja pada dasarnya tidak wajib bekerja pada hari libur nasional, kecuali untuk pekerjaan tertentu yang harus berjalan terus menerus. 
  • Pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada hari libur wajib membayar upah lembur sesuai ketentuan undang-undang. 
  • Jika kewajiban tersebut dilanggar, pengusaha terancam sanksi pidana dan denda hingga Rp100 juta.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan ketentuan bagi pekerja atau buruh yang tetap masuk kerja pada hari libur nasional.

Meski libur nasional ditetapkan sebagai hari istirahat resmi, terdapat kondisi tertentu yang memperbolehkan perusahaan tetap mempekerjakan karyawannya.

Hari libur nasional merupakan hari libur yang ditetapkan pemerintah untuk memperingati peristiwa keagamaan maupun kenegaraan.

Penetapan ini diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dan berlaku secara nasional, baik bagi instansi pemerintah maupun sektor swasta, yang ditandai dengan tanggal merah pada kalender.

Baca juga: Gratifikasi dari Bank Masih Tinggi, KPK Minta Aturan Diperketat

Berbeda dengan cuti bersama yang sifatnya opsional bagi perusahaan swasta, libur nasional berlaku umum.

Namun dalam praktiknya, tidak semua jenis pekerjaan dapat dihentikan pada hari tersebut, sehingga sebagian pekerja tetap harus menjalankan tugasnya.

Kemnaker menegaskan, aturan mengenai masuk kerja pada hari libur nasional telah diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam aturan tersebut, pekerja pada prinsipnya tidak wajib bekerja pada hari libur resmi.

Meski demikian, pengusaha diperbolehkan mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional apabila jenis dan sifat pekerjaannya memang harus berjalan secara terus menerus.

Selain itu, pekerjaan juga dapat dilakukan pada hari libur berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

Dalam kondisi tersebut, pengusaha memiliki kewajiban membayar upah lembur kepada pekerja yang tetap masuk kerja.

Pembayaran upah lembur menjadi hak pekerja yang tidak dapat diabaikan, sekalipun pekerjaan dilakukan atas dasar kesepakatan.

Jenis pekerjaan yang harus dijalankan secara terus menerus telah diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor KEP 233/MEN/2003.

Pekerjaan tersebut meliputi pelayanan jasa kesehatan, perbaikan alat transportasi, jasa transportasi, hingga sektor pariwisata.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved