Berita Nasional
Jalani Proses Hukum, Korban Dugaan TPKS Anrez Putra Alami Tekanan Fisik
Proses hukum dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret artis peran Anrez Putra Adelio (AA) terus bergulir di Polda Metro Jaya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/LAPORAN-POLISI-Artis-peran-Anrez-Putra-Adelio.jpg)
Ringkasan Berita:
- Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan artis Anrez Putra Adelio kini ditangani Polda Metro Jaya.
- Korban berinisial FP disebut mengalami kelelahan fisik dan mental di tengah proses hukum yang berjalan, terlebih karena tengah mengandung delapan bulan.
- Meski demikian, tim kuasa hukum memastikan pendampingan hukum terus dilakukan demi memperjuangkan keadilan bagi korban dan anaknya.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Proses hukum dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret artis peran Anrez Putra Adelio (AA) terus bergulir di Polda Metro Jaya.
Di tengah jalannya penanganan perkara, kondisi korban berinisial FP menjadi perhatian lantaran mengalami kelelahan fisik dan mental.
Kasus tersebut telah resmi tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Desember 2025.
Laporan itu dibuat setelah FP melaporkan dugaan perbuatan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Anrez Putra Adelio.
Tim kuasa hukum FP menyampaikan bahwa secara umum kondisi kesehatan kliennya masih stabil.
Baca juga: Lowongan Kerja Kementerian ATR/BPN – 6 Posisi Ini Dibutuhkan Segera, Lamar Sebelum 11 Januari!
Namun, tekanan fisik dan psikologis tak bisa dihindari selama FP menjalani rangkaian proses hukum yang cukup panjang.
Kuasa hukum FP, Santo Nababan, mengatakan kelelahan yang dialami kliennya muncul seiring perjuangan mencari keadilan, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk anak yang saat ini tengah dikandungnya.
Menurutnya, proses hukum bukan perkara ringan, terlebih bagi perempuan dengan kondisi kehamilan yang sudah memasuki tahap akhir.
Diketahui, FP saat ini tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar delapan bulan.
Situasi tersebut membuat setiap tahapan hukum, mulai dari pelaporan hingga pemeriksaan medis, menjadi tantangan tersendiri yang menguras tenaga dan emosi.
Santo menuturkan, kliennya harus menghadapi berbagai prosedur yang menuntut kesiapan fisik dan mental. Ia menegaskan bahwa perjuangan tersebut dijalani FP dengan tekad kuat meski dalam kondisi tidak mudah.
Baca juga: Kawasan Terminal Sentral Dibenahi Wali Kota Gorontalo, Kini Bisa Ditempati Pelaku UMKM
Tim kuasa hukum pun memastikan pendampingan hukum akan terus dilakukan hingga proses berjalan tuntas.
Mereka berharap keadilan dapat benar-benar terwujud, tidak hanya bagi FP, tetapi juga bagi anak yang sedang dikandungnya.
Kasus dugaan TPKS ini kini masih dalam tahap penanganan aparat kepolisian.
Pihak berwenang terus mendalami laporan yang telah masuk, sementara perhatian publik turut tertuju pada kondisi korban di tengah proses hukum yang berjalan. (*)
| Aturan Baru THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 Resmi Berlaku, Ini Mekanisme |
|
|---|
| Lengkap! Ketentuan THR Karyawan Swasta 2026 dan Sanksi Jika Terlambat |
|
|---|
| Delapan Mobil Disegel Usai OTT Korupsi, KPK Sita Kendaraan Bupati Pekalongan |
|
|---|
| 75 Ribu Pelajar di Bandung Alami Stres hingga Depresi, Sekolah Siap Lakukan Asesmen |
|
|---|
| Jenazah Wanita Dihadang Warga saat Diantar ke Pemakaman, Terungkap Rupanya Punya Hutang Belum Lunas |
|
|---|