Libur Nasional
Pekerja Masuk Libur Nasional Wajib Dibayar Lembur, Ini Penjelasan Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan ketentuan bagi pekerja atau buruh yang tetap masuk kerja pada hari libur nasional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PEKERJA-Para-pekerja-yang-tetap-masuk-di-momen-libur-nasional-harus-dibayar-lembur.jpg)
Selain itu, pekerjaan di sektor penyediaan listrik, air bersih, bahan bakar minyak dan gas, jasa pos dan telekomunikasi, media massa, serta pengamanan juga termasuk kategori pekerjaan yang tidak dapat dihentikan.
Pekerjaan di lembaga tertentu, swalayan, pusat perbelanjaan, serta proses produksi yang jika dihentikan dapat merusak bahan atau alat produksi juga masuk dalam kategori ini.
Kemnaker mengingatkan, pengusaha yang tidak membayarkan upah lembur kepada pekerja yang bekerja pada hari libur nasional dapat dikenai sanksi hukum.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sanksi yang dapat dikenakan berupa pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan.
Selain itu, pengusaha juga dapat dikenai denda dengan nilai paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.
Pemerintah pun mengimbau perusahaan untuk mematuhi aturan ketenagakerjaan demi melindungi hak pekerja dan menjaga hubungan industrial yang sehat. (*)