UMP 2026
12 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2026, Gorontalo hingga NTT
Besaran UMP ini berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan utama dalam sistem pengupahan di daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Enam-provinsi-sudah-menetapkan-UMP-2026-per-22-Desember-2025.jpg)
Ringkasan Berita:
- 12 provinsi sudah tetapkan UMP 2026 dengan besaran berlaku mulai 1 Januari 2026, sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan.
- UMP tertinggi ditetapkan Sumatera Selatan Rp 3,94 juta, disusul Sulawesi Selatan Rp 3,92 juta, dan Kalimantan Tengah Rp 3,68 juta
- Kenaikan UMP berkisar 5–9 persen di berbagai daerah, menyesuaikan formula nasional yang menggabungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa
TRIBUNGORONTALO.COM – Sebanyak 12 provinsi di Indonesia telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Besaran UMP ini berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan utama dalam sistem pengupahan di daerah.
Penetapan dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Melansir dari Kompas.com, Rabu (24/12/2025), berikut daftar 12 provinsi yang telah menetapkan UMP 2026.
1. Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.942.963, naik 7,10 persen dari tahun sebelumnya.
Selain itu, Pemprov juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sembilan sektor usaha, dengan nilai tertinggi di sektor pertambangan dan penggalian.
2. Sulawesi Selatan
UMP Sulawesi Selatan 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.921.234, meningkat 7,21 persen atau Rp 263.561 dibandingkan tahun lalu.
Penetapan dilakukan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan dengan mengacu pada indeks alfa sebesar 0,8 persen.
3. Kalimantan Tengah
Provinsi Kalimantan Tengah mengumumkan UMP 2026 sebesar Rp 3.686.138, naik 6,12 persen dari tahun sebelumnya.
Pemerintah daerah menyebut penetapan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi lokal serta aspirasi pekerja dan pengusaha.
4. Gorontalo
UMP Gorontalo 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.405.144, naik Rp 183.413 atau 5,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 dengan kombinasi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.
5. Sulawesi Tenggara
Dewan Pengupahan Sulawesi Tenggara menyepakati UMP 2026 sebesar Rp 3.306.496, naik 7,58 persen dari tahun sebelumnya. Meski sudah disepakati, keputusan ini masih menunggu pengesahan gubernur sebelum berlaku resmi.
6. Sumatera Utara
UMP Sumatera Utara 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.228.971, naik Rp 236.412 atau sekitar 7,9 persen dari tahun sebelumnya. Gubernur Bobby Nasution menyebut penetapan ini sesuai formula nasional dan kondisi ekonomi daerah.
7. Bali
UMP Bali 2026 resmi naik 7,04 persen menjadi Rp 3.207.459. Selain itu, UMSP Bali untuk sektor pariwisata ditetapkan sebesar Rp 3.267.693 per bulan, khusus bidang akomodasi dan penyediaan makan minum.
8. Sumatera Barat
Gubernur Mahyeldi menetapkan UMP Sumatera Barat 2026 sebesar Rp 3.182.955, naik Rp 188.761 atau 6,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pemprov juga menetapkan UMSP untuk dua sektor usaha dengan nilai Rp 3.214.846.
Baca juga: UMP Gorontalo 2026 Berlaku Mulai 1 Januari, Apakah Wajib Diterapkan Semua Perusahaan?
Daftar Lengkap (UMP Tertinggi → Terendah)
Sumatera Selatan – Rp 3.942.963
Sulawesi Selatan – Rp 3.921.234
Kalimantan Tengah – Rp 3.686.138
Gorontalo – Rp 3.405.144
Sulawesi Tenggara – Rp 3.306.496
Sumatera Utara – Rp 3.228.971
Bali – Rp 3.207.459
Sumatera Barat – Rp 3.182.955
Sulawesi Tengah – Rp 3.179.565
Nusa Tenggara Barat – Rp 2.673.861
Jawa Timur – Rp 2.305.985
Nusa Tenggara Timur – Rp 2.455.898
Kenaikan UMP 2026 di berbagai daerah berada di kisaran 5–9 persen, menyesuaikan formula nasional yang menggabungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa.
Dengan demikian, UMP 2026 yang sudah ditetapkan atau daftar provinsi UMP 2026 yang sudah ditetapkan resmi. Keputusan ini menjadi indikator awal arah kebijakan pengupahan nasional per 1 Januari 2026.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.