Berita Nasional

Digerebek Anak Sendiri, Dua ASN Pengawas Sekolah Berakhir Dipecat

Kasus perselingkuhan yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor berujung sanksi terberat.

Editor: Wawan Akuba
ist
ILUSTRASI PERSELINGKUHAN 

Ajat mengungkapkan, rekomendasi hukuman disiplin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) diterima pada 10 Desember 2025 dan ditetapkan melalui keputusan pada 11 Desember 2025. Surat keputusan hukuman kemudian diserahkan kepada kedua ASN pada 15 Desember 2025.

“Keduanya diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding administratif. Jika tidak dilakukan banding, maka hukuman tersebut berlaku tetap,” jelas Ajat.

Ia menambahkan, salah satu ASN, yakni pengawas perempuan, saat ini telah resmi tidak lagi berstatus sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Bogor.

Pemkab Bogor menegaskan kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN agar menjaga integritas dan martabat sebagai pelayan publik.

Ajat mengingatkan bahwa setiap tindakan pribadi ASN dapat berdampak langsung pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

“Ini harus menjadi pembelajaran bersama. Amanah sebagai aparatur negara harus dijaga,” tegasnya.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 23 Februari 2026 (5 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:20
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:16

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved