Berita Nasional
Digerebek Anak Sendiri, Dua ASN Pengawas Sekolah Berakhir Dipecat
Kasus perselingkuhan yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor berujung sanksi terberat.
Ajat mengungkapkan, rekomendasi hukuman disiplin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) diterima pada 10 Desember 2025 dan ditetapkan melalui keputusan pada 11 Desember 2025. Surat keputusan hukuman kemudian diserahkan kepada kedua ASN pada 15 Desember 2025.
“Keduanya diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding administratif. Jika tidak dilakukan banding, maka hukuman tersebut berlaku tetap,” jelas Ajat.
Ia menambahkan, salah satu ASN, yakni pengawas perempuan, saat ini telah resmi tidak lagi berstatus sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Bogor.
Pemkab Bogor menegaskan kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN agar menjaga integritas dan martabat sebagai pelayan publik.
Ajat mengingatkan bahwa setiap tindakan pribadi ASN dapat berdampak langsung pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
“Ini harus menjadi pembelajaran bersama. Amanah sebagai aparatur negara harus dijaga,” tegasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Perselingkuhan-ncv.jpg)