Berita Nasional

Digerebek Anak Sendiri, Dua ASN Pengawas Sekolah Berakhir Dipecat

Kasus perselingkuhan yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor berujung sanksi terberat.

Editor: Wawan Akuba
ist
ILUSTRASI PERSELINGKUHAN 

Ringkasan Berita:
  • Dua ASN pengawas sekolah di Kabupaten Bogor resmi dipecat setelah terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik terkait kasus perselingkuhan yang viral di media sosial. 
  • Kasus ini terungkap usai anak salah satu ASN menggerebek ayahnya berada satu rumah dengan ASN perempuan lain dan merekam kejadian tersebut. 
  • Pemkab Bogor menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

 

TRIBUNGORONTALO.COM — Kasus perselingkuhan yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor berujung sanksi terberat.

Pemerintah Kabupaten Bogor resmi memecat dua ASN yang menjabat sebagai pengawas sekolah tingkat SD dan SMP setelah terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik.

Kasus ini mencuat ke publik setelah sebuah video penggerebekan beredar luas di media sosial.

Dalam video tersebut, anak dari salah satu ASN merekam langsung momen saat dirinya mendapati sang ayah berada di satu rumah bersama ASN perempuan lain.

Suara muntah sang anak terdengar dalam rekaman, memperlihatkan kondisi emosional yang memicu simpati publik.

Baca juga: Alasan Gubernur Ketok UMP Gorontalo 2026 Jadi Rp3,4 Juta Gara-gara KHL, Apa Itu?

Dalam narasi video yang viral, disebutkan bahwa keluarga telah melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut kepada Pemkab Bogor sejak Juli 2025. ASN pria itu juga diketahui belum menceraikan istri sahnya.

Bahkan, muncul sorotan publik karena yang bersangkutan sempat menerima kenaikan pangkat di tengah proses pengaduan yang berjalan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menjelaskan bahwa Pemkab Bogor menindaklanjuti laporan masyarakat melalui mekanisme pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku.

Pemeriksaan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari internal Dinas Pendidikan hingga pembentukan tim pemeriksa khusus.

“Dari awal, dugaan pelanggaran ini mengarah pada sanksi berat,” ujar Ajat.

Bupati Bogor Rudy Susmanto sebelumnya juga menegaskan bahwa opsi pemecatan telah disiapkan sejak proses pemeriksaan dimulai.

Menurutnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor telah menuntaskan seluruh tahapan administrasi dan pemeriksaan.

Hasilnya, kedua ASN tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran berat disiplin pegawai.

Pemkab Bogor menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 23 Februari 2026 (5 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:20
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:16

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved