Jumat, 6 Maret 2026

Kasus Kejahatan

Gadis 13 Tahun di Ketapang Melahirkan, Diduga Diperkosa Tetangga 70 Tahun

Seorang gadis berusia 13 tahun dilaporkan melahirkan setelah diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh tetangganya

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Gadis 13 Tahun di Ketapang Melahirkan, Diduga Diperkosa Tetangga 70 Tahun
Shutterstock
ILUSTRASI GADIS DIRUDAPAKSA- bocah 13 tahun diduga dicabuli kakek 70 tahun hingga hamil. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang gadis 13 tahun di Sandai, Ketapang, melahirkan setelah diduga diperkosa tetangganya berusia 70 tahun.
  • LBH mendesak polisi segera menetapkan tersangka dan memberi perlindungan menyeluruh bagi korban serta bayinya.
  • Polisi tengah menunggu hasil tes DNA sebagai bukti penting sebelum menetapkan tersangka.

 

TRIBUNGORONTALO.COM --- Seorang gadis berusia 13 tahun dilaporkan melahirkan setelah diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh tetangganya sendiri yang berusia 70 tahun.

Kasus memilukan ini terjadi di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. 

Peristiwa ini viral di media sosial dan memicu desakan publik agar aparat segera bertindak tegas.

Baca juga: Dinsos Gorontalo Minta Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Sumatera Wajib Berizin

Korban Diperkosa Berulang Kali

Kuasa hukum korban, Jakaria Irawan, menegaskan bahwa dugaan pencabulan terjadi berulang kali.

Pelaku diduga memanfaatkan kerentanan korban yang kerap menumpang ke rumahnya karena tidak memiliki fasilitas toilet di rumah sendiri.

“Korban adalah anak di bawah umur dan kini telah melahirkan. Ini kejahatan serius. Kami meminta laporan polisi segera ditindaklanjuti secara profesional dan pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Jakaria (14/12/2025).

LBH Desak Polisi Usut Tuntas

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia Ketapang kini mendampingi korban.

Ketua LBH, Iga Pebrian Pratama, menekankan bahwa fakta korban melahirkan adalah bukti kuat terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Menurutnya, pelaku dapat dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5–15 tahun penjara, ditambah pemberatan hukuman karena kedekatan pelaku dengan korban.

LBH juga mendesak pemerintah daerah memberi perlindungan menyeluruh bagi korban dan bayinya.

“Kasus ini harus menjadi pengingat bahwa perlindungan anak wajib menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Polisi Lakukan Tes DNA

Kapolsek Sandai, Iptu Franciscus Edwin, membenarkan bahwa penyidikan sedang berjalan.

Polisi telah melakukan tes DNA terhadap korban, bayi, dan terlapor melalui Tim Labfor Polda Kalbar.

“Hasil tes DNA diperkirakan keluar sekitar dua minggu dan akan menjadi alat bukti penting,” jelas Edwin.

Ia menegaskan penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah hasil tes DNA dikaitkan dengan bukti lain yang sudah dikumpulkan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 06 Maret 2026 (16 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:12
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved