Berita Nasional
Nenek 75 Tahun di Karawang Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Diduga Tetangga Kabur
Peristiwa memilukan terjadi di Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KORBAN-RUDAPAKSA-Seorang-perempuan-berusia-75.jpg)
“Informasi yang kami terima sudah dilaporkan kepada polisi dan infonya juga pelaku ini kabur,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang, Ipda Rita Zahara, membenarkan laporan tersebut.
“Iya baru bikin laporan semalam,” kata Rita.
Rudapaksa dalam Hukum Indonesia
Rudapaksa adalah tindakan memaksa seseorang melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan, biasanya disertai kekerasan atau ancaman.
Dalam hukum Indonesia, rudapaksa diatur dalam Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Hukuman bisa lebih berat jika korbannya anak di bawah umur.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap perempuan lanjut usia yang rentan.
Aparat kepolisian kini tengah memburu pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(*)