Sabtu, 14 Maret 2026

Berita Nasional

Nenek 75 Tahun di Karawang Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Diduga Tetangga Kabur

Peristiwa memilukan terjadi di Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Nenek 75 Tahun di Karawang Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Diduga Tetangga Kabur
BMKG
KORBAN RUDAPAKSA - Seorang perempuan berusia 75 tahun asal Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat diduga menjadi korban rudapaksa seorang pemuda berusia 20 tahun, pada 28 November 2025. 

“Informasi yang kami terima sudah dilaporkan kepada polisi dan infonya juga pelaku ini kabur,” jelasnya.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang, Ipda Rita Zahara, membenarkan laporan tersebut.

“Iya baru bikin laporan semalam,” kata Rita.

Rudapaksa dalam Hukum Indonesia

Rudapaksa adalah tindakan memaksa seseorang melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan, biasanya disertai kekerasan atau ancaman.

Dalam hukum Indonesia, rudapaksa diatur dalam Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Hukuman bisa lebih berat jika korbannya anak di bawah umur.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap perempuan lanjut usia yang rentan.

Aparat kepolisian kini tengah memburu pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 14 Maret 2026 (24 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:05
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved