Sabtu, 7 Maret 2026

Lowongan Kerja

5 Jabatan PPPK Tenaga Kependidikan Dibuka Kemensos, Cek Persyaratan hingga Jadwal Seleksi

Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka 3.003 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kependidikan

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 5 Jabatan PPPK Tenaga Kependidikan Dibuka Kemensos, Cek Persyaratan hingga Jadwal Seleksi
Tribunnews.com
REKRUTMEN PPPK -- Ilustrasi guru dan siswa. Kemensos membuka rekrutmen PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat. 

Ringkasan Berita:
  • Kemensos resmi membuka 3.003 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kependidikan di Sekolah Rakyat
  • Seleksi ini memprioritaskan individu yang telah berstatus PPPK Paruh Waktu di instansi pemerintah
  • Pendaftaran berlangsung serentak secara online melalui portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka 3.003 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kependidikan di Sekolah Rakyat tahun 2025.

Melansir pemberitaan KompasTV, pendaftaran berlangsung serentak mulai 3 hingga 7 Desember 2025 melalui portal SSCASN.

Formasi yang dibuka mencakup lima posisi penting dalam operasional dan pembinaan siswa, yakni Wali Asuh, Wali Asrama, Operator Sekolah, Pengelola Keuangan, dan Tenaga Administrasi.

Rekrutmen ini bertujuan memperkuat layanan pendidikan di Sekolah Rakyat yang berada di bawah naungan kementerian.

Para tenaga kependidikan akan berperan langsung dalam pengasuhan, pembinaan, hingga pengelolaan administrasi sekolah.

Berikut lima posisi tenaga kependidikan beserta tugas pokoknya.

1. Wali Asuh: Penata Layanan Operasional

Bertugas melakukan pengasuhan, pendampingan, bimbingan, pembinaan serta monitoring perkembangan peserta didik di Sekolah Rakyat dalam berbagai aspek sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2. Wali Asrama: Penata Layanan Operasional 

Bertugas menyusun rencana kegiatan pembinaan, pengawasan aktivitas kegiatan harian, kemandirian, kedisiplinan dan tata tertib, serta melaksanakan kegiatan pembinaan peserta didik pada Sekolah Rakyat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3. Operator Sekolah: Pengelola Layanan Operasional 

Bertugas pengumpulan, pengolahan dan pendokumentasian serta penginputan data Sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Pengelola Keuangan: Pengelola Layanan Operasional 

Bertugas melakukan pengumpulan, pengelolaan dan pengolahan data, informasi, bahan dan materi sesuai dengan tugas terkait di bidang pengelolaan dan tatalaksana keuangan instansi pemerintah berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 07 Maret 2026 (17 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved