Lowongan Kerja
5 Jabatan PPPK Tenaga Kependidikan Dibuka Kemensos, Cek Persyaratan hingga Jadwal Seleksi
Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka 3.003 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kependidikan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/guru-di-sekolah-rakyat.jpg)
Ringkasan Berita:
- Kemensos resmi membuka 3.003 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kependidikan di Sekolah Rakyat
- Seleksi ini memprioritaskan individu yang telah berstatus PPPK Paruh Waktu di instansi pemerintah
- Pendaftaran berlangsung serentak secara online melalui portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id
TRIBUNGORONTALO.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka 3.003 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kependidikan di Sekolah Rakyat tahun 2025.
Melansir pemberitaan KompasTV, pendaftaran berlangsung serentak mulai 3 hingga 7 Desember 2025 melalui portal SSCASN.
Formasi yang dibuka mencakup lima posisi penting dalam operasional dan pembinaan siswa, yakni Wali Asuh, Wali Asrama, Operator Sekolah, Pengelola Keuangan, dan Tenaga Administrasi.
Rekrutmen ini bertujuan memperkuat layanan pendidikan di Sekolah Rakyat yang berada di bawah naungan kementerian.
Para tenaga kependidikan akan berperan langsung dalam pengasuhan, pembinaan, hingga pengelolaan administrasi sekolah.
Berikut lima posisi tenaga kependidikan beserta tugas pokoknya.
1. Wali Asuh: Penata Layanan Operasional
Bertugas melakukan pengasuhan, pendampingan, bimbingan, pembinaan serta monitoring perkembangan peserta didik di Sekolah Rakyat dalam berbagai aspek sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Wali Asrama: Penata Layanan Operasional
Bertugas menyusun rencana kegiatan pembinaan, pengawasan aktivitas kegiatan harian, kemandirian, kedisiplinan dan tata tertib, serta melaksanakan kegiatan pembinaan peserta didik pada Sekolah Rakyat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Operator Sekolah: Pengelola Layanan Operasional
Bertugas pengumpulan, pengolahan dan pendokumentasian serta penginputan data Sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Pengelola Keuangan: Pengelola Layanan Operasional
Bertugas melakukan pengumpulan, pengelolaan dan pengolahan data, informasi, bahan dan materi sesuai dengan tugas terkait di bidang pengelolaan dan tatalaksana keuangan instansi pemerintah berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;