Jumat, 6 Maret 2026

PEMPROV GORONTALO

329 Guru SMA Gorontalo Gagal jadi PPPK, Pemerintah Tegas tak Ada Lagi Penerimaan ASN

Nasib 329 guru SMA non-database di Provinsi Gorontalo akhirnya menemui jalan buntu. Mereka dipastikan tidak bisa diangkat sebagai

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 329 Guru SMA Gorontalo Gagal jadi PPPK, Pemerintah Tegas tak Ada Lagi Penerimaan ASN
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
DEMONSTRASI GURU HONORER -- Ratusan guru honorer non database Provinsi Gorontalo saat bertemu Gubernur Gusnar Ismail di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (17/11/2025). Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan delapan tuntutan resmi. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah pusat memastikan tidak ada lagi penerimaan PPPK guru pada 2025, membuat nasib 329 guru SMA non-database di Gorontalo tidak bisa diangkat. 
  • Pemerintah Provinsi Gorontalo sudah berupaya melalui surat dan pertemuan dengan Kemenpan RB, namun hasilnya tetap final. 
  • Sebagai solusi, Gubernur Gorontalo menyalurkan honorarium guru melalui Dana BOSDA sebagai bentuk kepedulian dan keberpihakan terhadap dunia pendidikan.

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Nasib 329 guru SMA non-database di Provinsi Gorontalo akhirnya menemui jalan buntu.

Mereka dipastikan tidak bisa diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025.

Keputusan itu menyusul keluarnya surat edaran resmi dari Kemenpan RB.

Surat edaran Nomor B/5645 SM.01.00/2025 tertanggal 25 November 2025 ditujukan kepada seluruh Sekretaris Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Dalam surat itu sudah ditegaskan bahwa seleksi PPPK telah ditutup dan tidak ada perekrutan lagi hingga akhir tahun.

Baca juga: Dinas PPPA Gorontalo Fokus Perkuat Upaya Preventif Kekerasan Perempuan dan Anak Mulai 2026

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, Senin (1/12/2025), menjelaskan perihal hal itu.

Kata dia, pemerintah provinsi telah menempuh berbagai upaya untuk memperjuangkan guru-guru non-database tersebut.

Pertama, pihaknya mengadakan pertemuan antara perwakilan 329 guru non-database dengan Gubernur Gorontalo beberapa pekan lalu.

Kedua, Gubernur menerbitkan Surat Nomor 800.1/BKD/2342/10/2025 tanggal 1 Oktober 2025 kepada Menteri PAN dan RB, memohon agar perekrutan PPPK dibuka kembali.

Ketiga, pihaknya bersama Dinas Pendidikan dan perwakilan guru berangkat ke Jakarta untuk mengonfirmasi surat ini langsung ke BKN dan Kemenpan RB.

Meski sudah melakukan pertemuan dan melayangkan surat permohonan, pemerintah pusat tetap kukuh pada keputusan akhir.

Rifli menegaskan bahwa kebijakan ini sudah bersifat final.

“Kami harus tunduk pada regulasi yang ada. Penerimaan PPPK tahun ini sudah ditutup dan tidak ada kemungkinan dibuka kembali,” tambah mantan Kadis Kominfo dan Statistik ini.

Baca juga: Rektor UNG Gorontalo Eduart Wolok Dorong Living Lab Jadi Wadah Inovasi Dosen dan Mahasiswa

Meski begitu, Gubernur Gorontalo tetap menunjukkan kepedulian terhadap nasib guru-guru tersebut.

Melalui kebijakan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), pemerintah provinsi akan membayarkan honorarium bagi guru non-database, sebagai bentuk keberpihakan terhadap dunia pendidikan di Gorontalo.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi dampak kekecewaan para guru, sekaligus menjaga keberlangsungan pendidikan meskipun mereka tidak dapat diangkat PPPK pada tahun ini.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 06 Maret 2026 (16 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:12
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved