Kesal Ditagih Cicilan, Seorang Warga Aniaya Debt Collector di Rumahnya
Seorang warga Makassar bernama Hasri (36) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang debt collector
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Debt-Collector-di-Jawa-Timur.jpg)
Ringkasan Berita:
- Seorang pria bernama Hasri di Makassar ditangkap polisi setelah menganiaya debt collector yang menagih cicilan motor ke rumahnya.
- Korban dipukul dan ditebas menggunakan parang hingga mengalami luka di kepala dan kaki.
- Pelaku kini diamankan Satreskrim Polrestabes Makassar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
TRIBUNGORONTALO.COM — Seorang warga Makassar bernama Hasri (36) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang debt collector berinisial DR.
Aksi kekerasan itu terjadi karena pelaku merasa tersinggung ketika ditagih pembayaran cicilan motor yang menunggak.
Penangkapan Hasri berlangsung pada Selasa (2/12/2025) dini hari di kawasan Jalan Maccini Raya, Kecamatan Makassar.
Setelah laporan korban masuk, tim Jatanras Polrestabes Makassar menelusuri keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankannya.
Baca juga: Terpilih Jadi Ketua DPD PDIP Provinsi Gorontalo, Siapa Sebenarnya La Ode Haimudin?
“Setelah kami lakukan penyelidikan, kami memperoleh informasi posisi pelaku dan langsung menuju lokasi untuk menangkapnya,” ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Supriadi Gaffar, kepada wartawan.
Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Jumat (24/10) di rumah pelaku.
Menurut polisi, sebelum terjadi kekerasan, korban menghubungi Hasri untuk menagih cicilan motor seperti biasa.
Hasri kemudian meminta korban datang langsung ke rumahnya.
Namun begitu debt collector tersebut tiba, situasi langsung memanas.
Hasri disebut tidak terima dengan penagihan tersebut dan melampiaskan kekesalannya dengan menyerang korban.
Pelaku memukul DR menggunakan kepalan tangan, lalu mengambil parang dan menebaskan senjata tajam itu ke kaki korban.
“Pelaku keberatan ditagih oleh korban sehingga terjadi cekcok. Saat korban berada di rumah pelaku, dia langsung melakukan pemukulan dan penyerangan dengan parang,” jelas Supriadi.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka pada bagian kepala akibat pukulan, dan luka tebas di kaki akibat senjata tajam.
Baca juga: Air Danau Singkarak Tetap Jernih Saat Banjir Sumatera, Ini Penjelasan Ahli Geologi
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polrestabes Makassar sehingga penyidik dapat melakukan penelusuran dan menangkap pelaku.
Saat ini Hasri telah diserahkan ke penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih jauh mengenai motif lengkap dan kronologi kejadian.
“Pelaku sudah kami serahkan ke penyidik untuk ditindaklanjuti. Saat ini pemeriksaannya masih berlangsung,” tambah Supriadi.(*)