Kamis, 5 Maret 2026

Polemik Oknum ASN Gorontalo Utara

Dua Kali Mangkir Panggilan Polda, Muh Amin Ramadhan ASN Gorontalo Utara Resmi Ditahan!

Muhammad Amin Ramadhan tiba-tiba datangi Polda Gorontalo setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Dua Kali Mangkir Panggilan Polda, Muh Amin Ramadhan ASN Gorontalo Utara Resmi Ditahan!
Freepic
FOTO STOK -- Seorang menjalani penahanan dengan tangan diborgol. Dalam kasus Amin Ramadhan, ia kini menjalani penahanan Polda Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Muhammad Amin Ramadhan tiba-tiba datangi Polda Gorontalo setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kedatangan pria berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Gorontalo Utara itu pun memudahkan pihak Polda melakukan pemeriksaan.

Hasilnya, setelah dilakukan pemeriksaan beberapa jam, Amin resmi ditahan dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut. 

Amin sebagaimaan diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, Desmont Harjendro, telah mangkir sebanyak dua kali dari panggilan penyidik.

Meski statusnya dalam dugaan kasus persetubuhan itu sebagai tersangka, namun ia belum juga ditahan.

Baca juga: Ratusan Pengendara Kena Tilang saat Operasi Zebra Gorontalo, Mayoritas Tidak Pakai Helm

Alasan Polda Gorontalo adalah pemeriksaan yang belum juga dapat dilakukan.

Alasan Amin tak bisa memenuhi panggilan itu adalah sakit. Meski Polda pun tak merinci alasan media tersebut. 

Namun pada Senin malam kemarin (24/11/2025), Amin mendatangi Polda Gorontalo.

Kata Desmont, sejak malam itu Amin resmi menjadi tahanan Polda Gorontalo dalam kasus yang menghebohkan publik Gorontalo tersebut. 

"Ya, semalam datang setelah mangkir dari sejumlah panggilan. Setelah pemeriksaan dilakukan penahanan," ucap Desmont. 

Kasus amin ini memang cukup menyita perhatian warga Gorontalo. Hal itu lantaran Amin dianggap sebagai tersangka  yang memiliki kuasa besar mengendalikan kasus ini.

Bahkan, asumsi liar menyebutkan bahwa Amin dibantu oleh perwira polisi agar dapat menghindari jerat hukum. 

Meski begitu, hal tersebut dibantah oleh Desmont. Menurutnya, pihaknya melakukan penyelidikan sesuai prosedur yang semestinya.

Kronologi Penetapan Tersangka  

Kasus ini dilaporkan ke Polda Gorontalo pada 26 Mei 2025 melalui LP/B/178/V/2025/SPKT/Polda Gorontalo.

Setelah melalui tahapan penyelidikan, bukti dinilai cukup dan status Amin ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2025. Pemberitahuan resmi diterbitkan melalui SP2HP pada 17 November 2025.  

Di sisi lain, Amin menyampaikan klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Ia mengaku hubungannya dengan pelapor, berinisial S, hanya sebatas teman dekat dan bahkan sempat berencana menikah. 

“Pada 4 Mei 2025 saya dan keluarga dari pihak perempuan membicarakan rencana pernikahan,” kata Amin.  

Ia menegaskan uang Rp100 juta yang diberikan bukan sogokan, melainkan mahar yang telah disepakati kedua keluarga.  

“Uang itu adalah mahar, bukan sogokan atau imbalan apa pun. Itu murni titipan karena kami sudah sepakat akan menikah,” ujarnya.

Amin sempat memberikan klarifikasi mengenai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Ia menegaskan bahwa hubungan antara dirinya dan pelapor, berinisial S, hanyalah sebatas teman dekat.

Bahkan, Amin mengaku pernah berniat menikahi S dan sudah menemui orang tua pelapor untuk meminta izin.

“Pada 4 Mei 2025 saya dan keluarga dari pihak perempuan membicarakan rencana pernikahan,” kata Amin.

Dalam pertemuan itu, kedua keluarga disebut telah menyepakati uang mahar sebesar Rp100 juta.

Uang tersebut, menurut Amin, adalah biaya untuk persiapan pernikahan yang rencananya digelar usai Lebaran Idul Adha.

Ia menegaskan bahwa uang itu bukan sogokan ataupun uang tutup mulut.

“Uang itu adalah mahar, bukan sogokan atau imbalan apa pun. Itu murni titipan karena kami sudah sepakat akan menikah,” ujarnya.

Selain kesepakatan mahar, Amin menyebut ada akta notaris yang dibuat sebagai bentuk komitmen kedua keluarga.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 05 Maret 2026 (15 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:13
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved