Pembunuhan Kacab Bank BUMN

3 Oknum TNI Jadi Tersangka, TNI AD Siapkan Pasal Berat Kasus Kacab Bank BUMN

TNI Angkatan Darat (TNI AD) menegaskan komitmennya untuk memproses hukum secara profesional terhadap tiga

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
KASUS PEMBUNUHAN - Para tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUMN Cempaka Putih Jakarta Pusat digelandang penyidik di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/9/2025). TNI Angkatan Darat (TNI AD) telah menyiapkan sejumlah pasal untuk menjerat tiga oknum TNI yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus kematian Kepala Cabang Bank BUMN di Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- TNI Angkatan Darat (TNI AD) menegaskan komitmennya untuk memproses hukum secara profesional terhadap tiga oknum prajurit yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus kematian Kepala Cabang Pembantu salah satu Bank BUMN di Cempaka Putih, Jakarta, Mohamad Ilham Pradipta (37).

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Kolonel Inf Donny Pramono mengatakan pihaknya menyiapkan sejumlah pasal berat yang akan menjerat para tersangka, termasuk pasal pembunuhan berencana.

Daftar Pasal yang Disiapkan

“Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka dari unsur TNI mengacu pada ketentuan KUHP, yaitu Pasal 340 jo 338 KUHP dan/atau Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Donny saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (24/11/2025).

Baca juga: Inovasi Pemkab Gorontalo Utara, Kinerja ASN Diukur Lewat Program Pro ASN

Menurut Donny, proses penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan profesional sesuai hukum yang berlaku.

Saat ini, proses hukum terhadap ketiga tersangka berada pada tahap pemberkasan.

Penyidik Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) tinggal menunggu penetapan barang bukti dari penyidik Jatanras Polda Metro Jaya sebelum berkas dilimpahkan ke Oditur Militer II-Jakarta.

Tiga Oknum Prajurit Jadi Tersangka

Pomdam Jaya menetapkan tiga anggota TNI AD sebagai tersangka, yakni:

  • Kopda Feri Herianto (FH)
  • Serka M. Natsir (MN)
  • Serka Franky Yari (FY) alias Pace

Awalnya hanya dua oknum ditetapkan tersangka, namun berdasarkan perkembangan penyidikan dan rekonstruksi kasus, satu nama tambahan ditetapkan.

Rekonstruksi digelar November 2025 dan memperagakan 57 adegan, dihadiri keluarga korban, LPSK, jaksa dan penyidik TNI.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved