Berita Nasional

Vonis Korupsi Dirut ASDP Tak Bulat, Hakim Sunoto Justru Anggap Bukan Korupsi

Vonis terhadap eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan dua pejabat lain terkait kasus Kerja Sama Usaha

Editor: Wawan Akuba
KOMPAS.COM
KASUS ASDP - Kasus korupsi ASDP bermula dari akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP periode 2019–2022, yang dianggap merugikan negara karena pembelian kapal tua dan tidak layak. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Vonis terhadap eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan dua pejabat lain terkait kasus Kerja Sama Usaha (KSU) serta akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) tahun 2019–2022 ternyata tidak bulat.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta kepada Ira, serta 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta kepada Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Hakim mayoritas menilai perbuatan mereka memberi keuntungan luar biasa kepada PT JN dan pemiliknya, sehingga memenuhi unsur Pasal 3 UU Tipikor.

Baca juga: UPDATE GEMPA BUMI Pagi ini di Pesisir Jawa Sabtu Pagi 22 November 2025

Namun Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menyampaikan dissenting opinion yang berbeda tajam. Ia menilai tidak ada tindak pidana korupsi dalam perkara ini.

“Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” tegas Sunoto, Kamis (20/11).

Business Judgement Rule

Menurut Sunoto, keputusan KSU dan akuisisi PT JN adalah bagian dari strategi bisnis yang sah.

Ia menekankan bahwa tindakan Ira dkk dilindungi oleh Business Judgement Rule (BJR), sebuah prinsip hukum yang melindungi direksi ketika mengambil keputusan bisnis dengan iktikad baik dan kehati-hatian.

Sunoto menilai tidak ada niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara.

Justru, kriminalisasi atas keputusan bisnis berisiko membuat para profesional enggan memimpin BUMN.

“Direktur akan menjadi sangat takut untuk mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko… profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN,” ujarnya.

Perdebatan Hukum

Perbedaan pendapat ini menyoroti dilema klasik antara akuntabilitas keuangan negara dan ruang gerak manajemen BUMN.

Mayoritas hakim menekankan kerugian negara akibat keuntungan besar yang mengalir ke PT JN, sementara Sunoto menekankan perlindungan hukum bagi keputusan bisnis yang tidak terbukti dilakukan dengan niat jahat.

Kronologi Kasus

Kasus dugaan korupsi di tubuh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bermula dari keputusan manajemen melakukan kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) pada periode 2019–2022.

Dalam proses itu, ASDP membeli sejumlah kapal milik PT JN yang kemudian dinilai sudah tua, tidak layak, bahkan ada yang karam.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved