Berita Nasional
Razman Nasution Tetap Divonis 1,5 Tahun, Hotman Paris: Salah Cari Lawan!
Perseteruan panjang antara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution kembali memanas setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
|
Editor:
Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/HOTMAN-VS-RAZMAN-Pengacara-Hotman-Paris-saat-ditemui-di.jpg)
Tribun
Razman merasa janggal karena dirinya sebagai kuasa hukum justru mendapat hukuman lebih berat dibanding kliennya.
“Bagaimana ceritanya seorang pengacara yang menerima kuasa dan sudah diakui dia sebagai klien saya, dia lebih ringan dari saya,” ujarnya.
Putusan untuk Iqlima Kim
Iqlima Kim sendiri dinyatakan bersalah dan divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan serta denda Rp100 juta.
Putusan ini semakin menambah sorotan publik terhadap perseteruan panas antara Hotman Paris dan Razman Nasution.
(*)