Obat Berbahaya
Waspada! BPOM Temukan 65 Obat, Suplemen, dan Kopi Ilegal yang Picu Risiko Stroke, Ini Daftarnya
BPOM membongkar gudang obat ilegal dan menyita ratusan produk berisiko bagi kesehatan masyarakat salah satunya bisa meningkatkan risiko stroke.
TRIBUNGORONTALO.COM -- BPOM melakukan penindakan terhadap gudang obat ilegal yang telah beroperasi secara diam-diam selama bertahun-tahun.
Operasi ini terbilang besar karena berhasil mengungkap ratusan produk yang beredar di masyarakat tanpa izin resmi, mulai dari obat kuat, suplemen kesehatan, hingga produk kopi yang diklaim memiliki khasiat tertentu.
Petugas menekankan bahwa obat dan suplemen ilegal ini mengandung bahan kimia berisiko tinggi yang dapat menimbulkan efek samping serius.
Konsumsi produk semacam ini tanpa pengawasan medis bisa memicu gangguan kesehatan mulai dari masalah jantung, stroke, hingga reaksi berat lainnya.
Penindakan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu memastikan keamanan dan legalitas produk yang dikonsumsi, terutama yang dijual secara daring atau melalui jalur tidak resmi.
BPOM juga menekankan pentingnya kesadaran publik dalam mengenali ciri-ciri produk ilegal, termasuk nomor izin edar yang tidak valid, klaim berlebihan, atau bahan aktif yang berbahaya.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat secara menyeluruh, sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang memproduksi atau mendistribusikan obat ilegal.
Dilansir dari TribunManado.co.id, Lantas, apa saja obat, suplemen, dan produk kopi ilegal yang masuk dalam daftar temuan BPOM?
Daftar 65 obat ilegal yang Disita
Taruna merinci, temuan obat-obatan ilegal terdiri dari 15 item obat tanpa izin edar (TIE) senilai Rp 1,4 miliar.
Kemudian 29 item obat bahan alam (OBA) TIE yang diduga mengandung BKO senilai Rp 770 juta, serta 21 item suplemen kesehatan TIE senilai Rp 551 juta.
Beberapa produk yang ditemukan di antaranya Black Ant King, Maxman Tablet, DR LSW, Black Gorilla, dan lain-lain.
Berikut ini daftar 65 obat-obatan ilegal temuan BPOM:
- American viagra women — Obat TIE
- Chloroform — Obat TIE
- Chlorophyl — Obat TIE
- Cialis (kamshinglei) — Obat TIE
- Kamagra Oral Jelly — Obat TIE
- Lady era — Obat TIE
- Procoml spray — Obat TIE
- Tadalafil — Obat TIE
- Top Viagra — Obat TIE
- Trivam propofol — Obat TIE
- USA Viagra gold — Obat TIE
- USA Viagra MMC — Obat TIE
- V8 — Obat TIE
- Viagra 100 mg (biru) — Obat TIE
- Viagra 4 film coated tablet — Obat TIE
- Africa black ant — OBA TIE & Mengandung BKO
- Bi-lingzhi — OBA TIE & Mengandung BKO
- Black Ant king — OBA TIE & Mengandung BKO
- Black gorilla — OBA TIE & Mengandung BKO
- Black widow — OBA TIE & Mengandung BKO
- Blue gold — OBA TIE & Mengandung BKO
- Blue wizard — OBA TIE & Mengandung BKO
- Fly wichong fen — OBA TIE & Mengandung BKO
- France P253 — OBA TIE & Mengandung BKO
- Gipertolife — OBA TIE & Mengandung BKO
- Gold ant — OBA TIE & Mengandung BKO
- Golden flower — OBA TIE & Mengandung BKO
- Grow up super — OBA TIE & Mengandung BKO
- Guci cina — OBA TIE & Mengandung BKO
- Herb viagra mmc — OBA TIE & Mengandung BKO
- Herba vision — OBA TIE & Mengandung BKO
- Horny goat weed — OBA TIE & Mengandung BKO
- King wolf — OBA TIE & Mengandung BKO
- Lintah papua — OBA TIE & Mengandung BKO
- Liquid sex — OBA TIE & Mengandung BKO
- Lu Quan — OBA TIE & Mengandung BKO
- Lycozein — OBA TIE & Mengandung BKO
- Magic oil — OBA TIE & Mengandung BKO
- Oil penigro — OBA TIE & Mengandung BKO
- Opium spray — OBA TIE & Mengandung BKO
- Shigawan/Shibachun — OBA TIE & Mengandung BKO
- Sleeping beauty — OBA TIE & Mengandung BKO
- Titan candy suplement — OBA TIE & Mengandung BKO
- USA DH2O — OBA TIE & Mengandung BKO
- Brain DHA Nobel — Suplemen Kesehatan TIE
- Candy B — Suplemen Kesehatan TIE
- Diabetic formula milk powder — Suplemen Kesehatan TIE
- DR LSW — Suplemen Kesehatan TIE
- Fat loss — Suplemen Kesehatan TIE
- Fertile aid — Suplemen Kesehatan TIE
- Gluta white — Suplemen Kesehatan TIE
- Grandsure Gold — Suplemen Kesehatan TIE
- Japan tengsu — Suplemen Kesehatan TIE
- Keto — Suplemen Kesehatan TIE
- Maca strongman — Suplemen Kesehatan TIE
- Max man — Suplemen Kesehatan TIE
- Maxman tablet — Suplemen Kesehatan TIE
- Naturale probiotic — Suplemen Kesehatan TIE
- Sex love chewing gum — Suplemen Kesehatan TIE
- Soloco — Suplemen Kesehatan TIE
- Super collagen C — Suplemen Kesehatan TIE
- Superman — Suplemen Kesehatan TIE
- Ultra ripped — Suplemen Kesehatan TIE
- USA blue shark — Suplemen Kesehatan TIE
- Vimax vimax — Suplemen Kesehatan TIE.
Produk OBA mengandung BKO periode September 2025
Dilansir dari laman resmi BPOM, Senin (3/11/2025), produk ilegal tersebut umumnya dipasarkan dengan klaim sebagai produk pelangsing, peningkat stamina pria, atau pereda pegal linu.
Dari total 15 produk ilegal, sebanyak lima produk pelangsing diketahui mengandung BKO sibutramin, sementara lima produk stamina pria mengandung sildenafil sitrat.
Adapun lima produk pegal linu terdeteksi mengandung campuran deksametason, parasetamol, asam mefenamat, ibuprofen, dan natrium diklofenak.
Berikut daftar produk OBA mengandung BKO yang ditemukan BPOM selama periode pengawasan September 2025:
1. JD Jamu Diet
Mengandung BKO sibutramin dan diklaim sebagai pelangsing.
2. Jamu Diet Dosting
Mengandung BKO sibutramin dan diklaim sebagai pelangsing.
3. Obat Diet Dokter (TR023776354)
Mencantumkan nomor izin edar fiktif. Mengandung BKO sibutramin dan diklaim sebagai pelangsing.
4. BEAUTY SLIM
Mengandung BKO sibutramin dan diklaim sebagai pelangsing.
5. Obat Diet Herbal
Mengandung BKO sibutramin dan diklaim sebagai pelangsing.
6. SUPER TONIK MADU KUAT
Produk mengandung BKO sildenafil sitrat. Diklaim sebagai stamina pria.
7. Kopi Stamina Agam Perkasa (TR194009112)
Produk mengandung BKO sildenafil sitrat. Mencantumkan nomor izin edar fiktif dan diklaim sebagai stamina pria.
8. Jrenk jos X (TR 054335881)
Produk mengandung BKO sildenafil sitrat. Mencantumkan nomor izin edar fiktif dan diklaim sebagai stamina pria.
9. Kopi Rempah Cap Luwak Cobra (TR053563947)
Produk mengandung BKO sildenafil sitrat. Mencantumkan nomor izin edar fiktif dan diklaim sebagai stamina pria.
10. Chang Sanx (POM TI: 093053147)
Produk mengandung BKO parasetamol, ibuprofen, natrium diklofenak, dan sildenafil sitrat. Mencantumkan izin edar fiktif dan diklaim sebagai stamina pria.
11. Tokcer (TR005101984)
Produk mengandung BKO natrium diklofenak. Mencantumkan izin edar fiktif dan diklaim dapat mengobati pegal linu.
12. Sari Daun Kelor (TR183449168)
Produk mengandung BKO parasetamol, deksametason, dan natrium diklofenak. Nomor izin edar fiktif dan diklaim sebagai obat pegal linu.
13. Buah Merah Rimba (POM TR No. 034334855)
Produk mengandung BKO deksametason dan natrium diklofenak. Izin edar fiktif dan diklaim sebagai obat pegal linu.
14. Garciana Tokcer (POM TR No. 043230891)
Produk mengandung BKO asam mefenamat, ibuprofen, dan parasetamol. Izin edar fiktif, diklaim sebagai obat pegal linu.
15. Pas-Ti Joss (Dep. Kes. RI TR No. 003202171)
Produk mengandung BKO natrium diklofenak dan parasetamol. Izin edar fiktif dan diklaim sebagai obat pegal linu.
Bahaya mengonsumsi obat ilegal
Taruna menyampaikan, mengonsumsi obat-obatan ilegal berbahaya bagi kesehatan, terutama pada produk yang mengandung BKO.
Dia menjelaskan, efek samping yang mungkin terjadi dari penggunaan sildenafil atau turunannya secara tidak tepat adalah kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pembengkakan pada wajah, stroke, serangan jantung, bahkan kematian.
Dampak yang sama juga bisa dirasakan ketika Anda mengonsumsinya dalam dosis tinggi atau jangka panjang.
Sementara itu, pelaku yang merupakan supplier obat-obatan ilegal, MU, kini telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Pihak aparat mengatakan, modus operasi pelaku adalah mengirimkan produk ilegal ke seluruh Indonesia berdasarkan pesanan dari pelanggan (pemilik toko online) melalui aplikasi WhatsApp.
Pelaku diketahui menjual sekitar 70 paket kiriman per hari dengan estimasi keuntungan bersih harian sekitar Rp 1,1 juta.
Atas tindakannya tersebut, pelaku akan diproses secara pro-justitia dan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Adapun ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Obat-Herbal-Berbahaya-xnbcf.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.