Gaji Pensiunan

Gaji Pensiunan PNS Dibayar Tepat Waktu Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024, Ini Jadwal dan Besarannya

Taspen memastikan pembayaran gaji pensiunan PNS dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulan sesuai PP 8 Tahun 2024, lengkap dengan besarannyaa

Istimewa
GAJI PENSIUNAN PNS - Taspen memastikan pembayaran gaji pensiunan PNS dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulan sesuai PP 8 Tahun 2024, lengkap dengan besarannyaa 

Id Rp1.748.100 - Rp2.256.700. 

Golongan II

Golongan II dibagi menjadi:

IIa Rp1.748.100 - Rp2.833.900.

IIb Rp1.748.100 - Rp2.953.800. 

IIc Rp1.748.100 - Rp3.078.700. 

IId Rp1.748.100 - Rp3.208.800. 

Golongan III

Golongan III dibagi menjadi:

IIIa Rp1.748.100 - Rp3.558.800. 

IIIb Rp1.748.100 - Rp3.709.200. 

IIIc Rp1.748.100 - Rp3.866.100. 

IIId Rp1.748.100 - Rp4.029.600. 

Golongan IV

Golongan IV dibagi menjadi:

IVa Rp1.748.100 - Rp4.200.000.

IVb Rp1.748.100 - Rp4.377.800. 

IVc Rp1.748.100 - Rp4.562.900. 

IVd Rp1.748.100 - Rp4.755.900. 

IVe Rp1.748.100 - Rp4.957.100. 

Untuk mekanisme dalam pencairan gaji pensiun sendiri dilakukan Taspen dengan 2 cara yaitu melalui Bank dan Kantor Pos. (*)

 

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved