Gaji Pensiunan

Gaji Pensiunan PNS Dibayar Tepat Waktu Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024, Ini Jadwal dan Besarannya

Taspen memastikan pembayaran gaji pensiunan PNS dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulan sesuai PP 8 Tahun 2024, lengkap dengan besarannyaa

Istimewa
GAJI PENSIUNAN PNS - Taspen memastikan pembayaran gaji pensiunan PNS dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulan sesuai PP 8 Tahun 2024, lengkap dengan besarannyaa 
Ringkasan Berita:
  • Pembayaran gaji pensiunan PNS dilakukan setiap awal bulannya
  • Taspen menjamin proses pencairan sesuai ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
  • Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan kepangkatan terakhir pensiunan.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), kepastian layanan dari negara merupakan bagian penting yang menjamin ketenangan hidup setelah menyelesaikan masa tugas. 

PT Taspen (Persero) yang ditunjuk sebagai pengelola dana pensiun terus memperkuat kepercayaan tersebut melalui sistem pembayaran yang diatur jelas dalam regulasi pemerintah. 

Sebagai perusahaan BUMN yang memegang amanah sejak lama, Taspen menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan pensiun yang akurat, profesional, dan sesuai peraturan yang berlaku. 

Dukungan regulasi inilah yang menjadi dasar bagi setiap kebijakan penyaluran dana pensiun, sekaligus memastikan bahwa penerimaan pensiunan berlangsung sesuai prosedur dan hak masing-masing purnabakti.

Dalam pelaksanaannya, Taspen memastikan pencairan gaji pensiunan dilakukan secara terjadwal dan konsisten sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. 

Proses pembayaran mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi landasan penentuan besaran gaji pokok berdasarkan golongan kepangkatan terakhir pensiunan. 

Melalui aturan ini, setiap penerima pensiun memperoleh hak pembayaran yang terjamin dan seragam, baik yang diterima melalui bank maupun Kantor Pos sebagai mitra resmi penyaluran dana.

Mengacu pada peraturan itu juga, PT Taspen selalu mencairkan gaji pokok sekaligus tunjangan pensiun tepat tanggal 1 setiap bulannya.

Sehingga tanggal 1 menjadi momen yang paling ditunggu bagi seluruh pensiunan PNS di Indonesia.

Berdasarkan PP tersebut, Taspen membayarkan gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan kepangkatan terakhir mereka, dengan rincian sebagai berikut:

Golongan I 

Golongan I dibagi menjadi:

Ia Rp1.748.100 - Rp1.962.200. 

Ib Rp1.748.100 - Rp2.077.300. 

Ic Rp1.748.100 - Rp2.165.200. 

Id Rp1.748.100 - Rp2.256.700. 

Golongan II

Golongan II dibagi menjadi:

IIa Rp1.748.100 - Rp2.833.900.

IIb Rp1.748.100 - Rp2.953.800. 

IIc Rp1.748.100 - Rp3.078.700. 

IId Rp1.748.100 - Rp3.208.800. 

Golongan III

Golongan III dibagi menjadi:

IIIa Rp1.748.100 - Rp3.558.800. 

IIIb Rp1.748.100 - Rp3.709.200. 

IIIc Rp1.748.100 - Rp3.866.100. 

IIId Rp1.748.100 - Rp4.029.600. 

Golongan IV

Golongan IV dibagi menjadi:

IVa Rp1.748.100 - Rp4.200.000.

IVb Rp1.748.100 - Rp4.377.800. 

IVc Rp1.748.100 - Rp4.562.900. 

IVd Rp1.748.100 - Rp4.755.900. 

IVe Rp1.748.100 - Rp4.957.100. 

Untuk mekanisme dalam pencairan gaji pensiun sendiri dilakukan Taspen dengan 2 cara yaitu melalui Bank dan Kantor Pos. (*)

 

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved