Berita Nasional

Dianiaya Orang Tua Siswa, Guru Ini Menolak Damai hingga Lanjutkan ke Meja Hijau

Upaya damai dari tersangka ditolak Eko Prayitno, guru SMPN 1 Trenggalek, Jawa Timur yang jadi korban penganiayaan.

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
GURU DIPUKUL - Guru SMPN 1 Trenggalek Korban Penganiayaan, Eko Prayitno ditemui di Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (6/11/2025). Eko menolak berdamai dalam kasus penganiayaan yang dialaminya. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Upaya damai dari tersangka ditolak Eko Prayitno, guru SMPN 1 Trenggalek, Jawa Timur yang jadi korban penganiayaan.

Eko diketahui kena tonjok orang tua siswa itu lantaran menyita ponsel di jam mata pelajaran berlangsung. 

Gara-gara itu, kasus ini pun dibawa ke kepolisian hingga diproses dengan menetapkan orang tua siswa itu sebagai tersangka. 

Rupanya, Eko saat dimintai damai, menolak. Ia bersikukuh agar kasus itu sampai ke pengadilan dan menuntut tanggung jawab dan efek jera. 

Adapun pelaku penganiayaan terhadap Eko adalah A, suami anggota DPRD Trenggalek.

Baca juga: Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn Besok 15 November 2025: Cinta, Kesehatan, Karier, Keuangan

A kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan ditahan sejak Senin (3/11/2025).

"Kalau tawaran damai ada, salah satu orang dengan kalimat tersirat, 'kalau dari hati pak Eko dan jalur surga kiranya bisa', sambil (dia) menunjukkan gestur tangan," kata Eko, Kamis (6/11/2025), dilansir TribunJatim.com.

Eko menerangkan, belum ada permintaan maaf dari pihak keluarga, apalagi dari A terkait peristiwa penganiayaan.

"Kalau dengan siswa (sudah) selesai untuk urusan HP, sudah selesai dengan ortu juga, sudah ada permintaan maaf," terangnya.

Duduk Perkara

Kasus penganiayaan yang menimpa Eko bermula saat dirinya menyita ponsel siswa, Jumat pekan lalu.

Siswa itu menggunakan ponselnya di luar kegiatan pembelajaran.

Eko menjelaskan, siswa diperbolehkan membawa ponsel ke sekolah, namun harus dimasukkan ke loker yang telah disediakan.

Jika pada saat pembelajaran tanpa seizin guru mata pelajaran, siswa kedapatan bermain ponsel, maka hal itu masuk dalam kategori pelanggaran.

Hukumannya, ponsel siswa tersebut disita sekolah selama satu semester.

Saat itu, Eko yang tengah melakukan pembelajaran membagi siswa menjadi delapan kelompok.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved