Bansos

Sudah Masuk Data DTSEN tapi Belum Dapat Bansos? Ini Penjelasannya dan Bansos yang Dicairkan di Sini

Masuk data DTSEN belum tentu otomatis dapat bansos! Begini penjelasan pemerintah soal kriteria desil 1–4 penerima bantuan.

|
Shutterstock
BANSOS - Masuk data DTSEN belum tentu otomatis dapat bansos! Begini penjelasan pemerintah soal kriteria desil 1–4 penerima bantuan. 

Ringkasan Berita:
  • Banyak warga mengira masuk data DTSEN otomatis dapat bansos
  • Desil 1–4 menggambarkan tingkat kesejahteraan rumah tangga, mulai dari pengeluaran di bawah Rp500 ribu hingga Rp1,2 juta per kapita.
  • Pemerintah memakai sistem desil untuk memastikan bantuan tepat sasaran kepada kelompok paling membutuhkan.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Penyaluran berbagai bantuan sosial (bansos) masih terus berlangsung hingga memasuki pekan kedua November 2025. 

Dilansir dari TribunPriangan.com, dari data yang beredar, akan ada sebanyak 5 jenis tambahan pendamping bansos yang akan disalurkan.

5 bansos tambahan ini, terdiri dari tiga bantuan tunai dan dua bantuan non-tunai, yang ditujukan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat menjelang akhir tahun.

Hal ini berdasarkan info dari Pemerintah yang diketahui tengah mulai menyalurkan berbagai jenis bansos bagi desil 1-5, yang akan terus dikebut hingga akhir November 2025 mendatang.

Lantas apa saja itu?

5 Bansos Tambahan November 2025

1. Program Indonesia Pintar (PIP)

Bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar juga masuk dalam jadwal pencairan.

Peserta didik tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK yang masuk dalam daftar penerima dapat mengecek status pencairan melalui laman pip.kemdikbud.go.id, atau bertanya langsung ke sekolah. Besaran bantuan bervariasi:

  • SD: Rp 450.000/tahun
  • SMP: Rp 750.000/tahun
  • SMA/SMK: Rp 1.000.000/tahun

Bantuan disalurkan melalui Bank BNI dan BRI menggunakan rekening atas nama siswa.

2. ATENSI API

Selanjutnya, terdapat Bantuan ATENSI untuk Anak Yatim Piatu (API) yang disalurkan oleh Kementerian Sosial.

Besaran bantuan umumnya mencapai Rp 600.000 untuk alokasi tiga bulan, dan pencairan dilakukan melalui KKS atau penyaluran kolektif melalui lembaga pendamping.

3. BPNT Reguler Tambahan Rp 900.000

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) reguler yang biasa dicairkan per bulan akan mendapatkan tambahan anggaran untuk triwulan keempat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved