Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS
Pemerintah Buka Layanan Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta yang Menunggak, Begini Caranya
Peserta BPJS yang menunggak bisa aktif lagi dengan registrasi ulang akhir tahun 2025. Pemerintah pastikan layanan kesehatan kembali terbuka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BPJS-Kesehatan-xncbss.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar gembira bagi masyarakat datang dari BPJS Kesehatan.
Bagi peserta yang menunggak iuran BPJS kini bisa bisa terlepas.
Pemerintah mengumumumkan adanya program pemutihan iuran bagi peserta yang selama ini tak aktif karena masih ada tunggakan biar mereka bisa kembali menerima layanan kesehatan.
Dilansir dari Tribun-Medan.com, untuk bisa aktif kembali, peserta diwajibkan melakukan registrasi ulang.
BPJS Kesehatan membuka jadwal registrasi pada akhir tahun 2025.
Kebijakan ini disampaikan Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin usai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan dengan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang,” kata Cak Imin.
Ia menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemberdayaan masyarakat agar program jaminan kesehatan nasional kembali menjangkau masyarakat miskin dan pekerja informal.
Baca juga: Kabar Gembira, Pemerintah Siapkan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Begini Cara Cek dan Syaratnya
Program pemutihan iuran BPJS Kesehatan adalah salah satu kebijakan pemerintah yang memungkinkan peserta yang menunggak iuran dapat kembali aktif dan mendapatkan layanan kesehatan.
Program ini menyasar kepada masyarakat miskin dan pekerja informal agar kesehatannya tetap terjamin tanpa terbebani dengan tunggakan.
Peserta hanya cukup melakukan registrasi ulang.
“Registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai skema pembiayaan, Cak Imin memastikan tanggungan iuran akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan.
“Ya otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan,” katanya.
Cak Imin menyebut, implementasi program pemutihan akan dimulai pada akhir tahun ini.
Sementara itu, perluasan program sosial lain seperti beasiswa pelatihan kerja luar negeri senilai Rp12 triliun akan dijalankan pada awal 2026.
“Akhir tahun ini untuk BPJS Kesehatan, untuk beasiswa dimulai akhir tahun ini dengan jumlah tertentu semaksimal mungkin dan akan dimulai lebih besar lagi pada bulan Januari,” tuturnya.
Dijelaskan Cak Imin, kebijakan pemutihan ini menjadi bagian dari strategi pemerintahan Presiden Prabowo untuk mengatasi kemiskinan melalui pendekatan produktif dan perlindungan sosial yang inklusif.
“Salah satu yang paling pokok adalah terus menciptakan penanggulangan kemiskinan yang lebih produktif.
Artinya apa? Pemberdayaan akan menjadi orientasi penting dalam penanggulangan kemiskinan,” pungkasnya.
Baca juga: Ini Daftar Peserta BPJS Kesehatan yang Dapat Pemutihan Tunggakan Iuran 2025, Cek Disini
Rincian Iuran BPJS Kesehatan saat ini
- Kelas 1: Rp150.000 per bulan.
- Kelas 2: Rp100.000 per bulan.
- Kelas 3: Rp42.000 per bulan, peserta membayar Rp35.000 dan pemerintah memberikan subsidi Rp7.000. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.