Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS

Program Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Siapa yang Dapat Manfaatnya?

Pemerintah tengah menyiapkan program pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan agar peserta yang menunggak bisa Kembali aktif.

KONTAN/Muradi
BPJS KESEHATAN -- saat ini bahwa pemerintah tengah menyiapkan program pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan agar peserta yang menunggak bisa Kembali aktif mendapatkan fasilitas Kesehatan lewat layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar gembira bagi semua masyarakat Indonesia. Dimana saat ini bahwa pemerintah tengah menyiapkan program pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan agar peserta yang menunggak bisa Kembali aktif mendapatkan fasilitas Kesehatan lewat layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kini, Pemerintah dikabarkan menyiapkan Rp 20 triliun untuk program pemutihan BPJS Kesehatan tersebut.

Rp 20 triliun tersebut bakal diambil dari anggaran pendapatan dan belanja nasional (APBN) 2026.

Tahapan proses pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran tersebut saat ini masih dirumuskan.

Hal tersebut disampaikan Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah.

"Terkait rencana penerapan penghapusan tunggakan iuran, perlu kami sampaikan bahwa saat ini pemerintah masih berproses merumuskan dan menyusun regulasinya dengan melibatkan berbagai pihak," kata Rizzky Anugerah pada Jumat (24/10/2025).

Baca juga: Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy Z TriFold dengan Layar 10 Inci dan 3 Lipatan

Di samping itu Rizzky Anugerah menyampaikan pihaknya akan siap untuk menjalankan kebijakan setelah aturan diterbitkan oleh pemerintah.

"Kami siap menjalankan segala keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah selaku regulator, termasuk soal penghapusan tunggakan iuran apabila regulasinya sudah ditetapkan," ujarnya.

Sasaran Program

Adapun sasaran dari program ini memiliki kriteria tertentu.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkap pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan akan diberi kepada peserta mandiri yang beralih menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI).

Ia menyebut pemutihan utang iuran BPJS Kesehatan berlaku bagi peserta yang pindah komponen.

"Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan."

"Nah, itu dibayari oleh pemerintah daerah misalnya (karena sudah menjadi PBI), tetapi (tercatat di sistem) masih punya tunggakan, maka tunggakan itu dihapus," kata Ali Ghufron pada Rabu (22/10/2025), dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: Tuty Djali Isa Lulus PPPK Bone Bolango Gorontalo di Usia 57 Tahun, Mengabdi Sejak 2004

Ali Ghufron menegaskan pemutihan tunggakan ini benar-benar dikhususkan untuk peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu atau miskin.

Kata Ahli

DI satu sisi, kebijakan pemutihan tunggakan peserta BPJS Kesehatan dinilai bagus untuk menjamin keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional, namun ada juga dampa lainnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved