Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS

Pemerintah Buka Layanan Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta yang Menunggak, Begini Caranya

Peserta BPJS yang menunggak bisa aktif lagi dengan registrasi ulang akhir tahun 2025. Pemerintah pastikan layanan kesehatan kembali terbuka.

Antara/Tuyani
TUNGGAKAN IURAN - Pelayanan kepada masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan. Peserta BPJS yang menunggak bisa aktif lagi dengan registrasi ulang akhir tahun 2025. Pemerintah pastikan layanan kesehatan kembali terbuka. 

Sementara itu, perluasan program sosial lain seperti beasiswa pelatihan kerja luar negeri senilai Rp12 triliun akan dijalankan pada awal 2026.

“Akhir tahun ini untuk BPJS Kesehatan, untuk beasiswa dimulai akhir tahun ini dengan jumlah tertentu semaksimal mungkin dan akan dimulai lebih besar lagi pada bulan Januari,” tuturnya.

Dijelaskan Cak Imin, kebijakan pemutihan ini menjadi bagian dari strategi pemerintahan Presiden Prabowo untuk mengatasi kemiskinan melalui pendekatan produktif dan perlindungan sosial yang inklusif.

“Salah satu yang paling pokok adalah terus menciptakan penanggulangan kemiskinan yang lebih produktif.

Artinya apa? Pemberdayaan akan menjadi orientasi penting dalam penanggulangan kemiskinan,” pungkasnya.

Baca juga: Ini Daftar Peserta BPJS Kesehatan yang Dapat Pemutihan Tunggakan Iuran 2025, Cek Disini

Rincian Iuran BPJS Kesehatan saat ini

  • Kelas 1: Rp150.000 per bulan.
  • Kelas 2: Rp100.000 per bulan.
  • Kelas 3: Rp42.000 per bulan, peserta  membayar Rp35.000 dan pemerintah memberikan subsidi Rp7.000. (*)

 

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved