Selasa, 10 Maret 2026

Bansos 2025

Dana Bansos PIP Sudah Cair di Rekening Siswa, Begini Cara Cek Statusnya Hanya Dengan Pakai HP

Lebih dari 10 juta siswa sudah terima dana PIP 2025. Cek status pencairanmu pakai NISN dan NIK di pip.kemendikdasmen.go.id.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Dana Bansos PIP Sudah Cair di Rekening Siswa, Begini Cara Cek Statusnya Hanya Dengan Pakai HP
FOTO: Wawan Akuba
PIP 2025 -- Lebih dari 10 juta siswa sudah terima dana PIP 2025. Cek status pencairanmu pakai NISN dan NIK di pip.kemendikdasmen.go.id. 

TRIBUGORONTALO.COM -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan pencarian dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 terus berlangsung tanpa adanya kendala.

Hingga di September sudah ada 10 juta lebih siswa yang telah menerima manfaat dari bantuan ini.

Untuk di bulan November 2025, Bansos PIP kembali cair.

Tujuan dari bantuan ini adalah untuk meringankan beban masyarakat.

Cara Cek Status Penerima PIP

Masyarakat dapat mengecek status penerima Program Indonesia Pintar secara mandiri menggunakan ponsel dengan langkah mudah.

Baca juga: Benarkah PPPK 2024 Dibatalkan dan Malah Diubah ke Paruh Waktu 2025? Cek Klarifikasi BKN di Sini!

  1. Buka peramban internet di ponsel dan akses laman pip.kemendikdasmen.go.id dengan memastikan koneksi internet stabil.
  2. Setelah halaman terbuka, pilih menu "Cek Penerima PIP" di beranda situs.
  3. Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu masukkan kedua nomor tersebut tanpa spasi atau tanda baca tambahan.
  4. Klik tombol "Cari" untuk memproses data.
  5. Sistem akan menampilkan hasil pencarian berdasarkan NISN dan NIK yang terdaftar di database Kemendikdasmen.

Nominal Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)

  • Bantuan Reguler per Tahun
  1. SD/sederajat: Rp450.000
  2. SMP/sederajat: Rp750.000
  3. SMA/SMK/sederajat: Rp1.800.000
  • Bantuan Khusus untuk Siswa Kelas Akhir
  1. Kelas 6 SD: Rp225.000
  2. Kelas 9 SMP: Rp375.000
  3. Kelas 12 SMA/SMK: Rp900.000

Kriteria Penerima PIP

PIP memberikan bantuan tunai pendidikan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk memastikan akses pendidikan hingga jenjang menengah, baik formal maupun nonformal.

Penerima utama PIP adalah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta siswa dari keluarga kurang mampu dengan pertimbangan khusus.

Kategori penerima meliputi anak dari keluarga penerima PKH atau pemegang KKS, yatim piatu, anak panti sosial, korban bencana alam, siswa putus sekolah, penyandang disabilitas, dan korban musibah.

Baca juga: PT Taspen Tegaskan Belum Ada Kenaikan Resmi Gaji Pensiunan PNS 2025, Ini Besarannya!

Prioritas juga diberikan kepada anak dari orang tua yang terkena PHK, tinggal di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara serumah.

Peserta didik lembaga kursus dan pendidikan nonformal turut masuk dalam sasaran program.

Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah dan menarik siswa yang putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikan.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di KompasTv.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 10 Maret 2026 (20 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:09
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved