Berita Nasional

ASN Bersiap! Kenaikan Pangkat PNS Kini Bisa Setiap Bulan, Ini Jumlah Pengajuan yang Masuk ke BKN!

Kabar baik untuk ASN! Kini kenaikan pangkat PNS bisa dilakukan setiap bulan. Cek berapa banyak pengajuan yang sudah diterima BKN!

Ilustrasi (KOMPAS.com/SUKOCO)
ILUSTRASI - Kabar baik untuk ASN! Kini kenaikan pangkat PNS bisa dilakukan setiap bulan. Cek berapa banyak pengajuan yang sudah diterima BKN! 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini membuka kesempatan kenaikan pangkat bagi PNS setiap bulan mulai tahun 2025

Kebijakan ini menjadi langkah baru untuk mempercepat pengembangan karier ASN sekaligus mengapresiasi kinerja pegawai yang memenuhi syarat administratif maupun penilaian kinerja.

Dilansir dari TribunTrends.com, kebijakan ini menjadi langkah signifikan dalam reformasi birokrasi kepegawaian.

Hal itu karena sebelumnya proses kenaikan pangkat hanya bisa dilakukan enam kali dalam setahun, yakni pada bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.

Dengan sistem baru ini, BKN memastikan bahwa setiap bulan akan ada penetapan kenaikan pangkat bagi PNS yang telah memenuhi syarat administrasi dan masa kerja yang ditentukan.

Kini BKN telah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Yang mana peraturan ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2025.

Dari peraturan tersebut, periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan setiap bulan, yaitu pada tanggal 1 Januari hingga 1 Desember setiap tahunnya.

PNS yang memenuhi syarat dan ketentuan bisa mengajukan kenaikan pangkat secara kolektif dari instansi.

Ketentuan PNS yang ingin mengajukan kenaikan pangkat, mulai dari penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian kepada negara.

Melalui pengumuman di akun Instagram, BKN memperlihatkan progres penetapan kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2025.

Data paling baru diupdate terakhir tanggal 13 Oktober 2025.

Data ini memuat progres yang tercatat di BKN Pusat dan kantor regional BKN se-Indonesia.

BKN Pusat total usulan : 39.443

Kanreg I BKN total usulan : 8.172

Kanreg II BKN total usulan : 7.275

Kanreg III BKN total usulan : 10.659

Kanreg IV BKN total usulan : 11.304

Kanreg V BKN total usulan : 6.503

Kanreg VI BKN total usulan : 4.072

Kanreg VII BKN total usulan : 6.772

Kanreg VIII BKN total usulan : 5.749

Kanreg IX BKN total usulan : 4.792

Kanreg X BKN total usulan : 7.257

Kanreg XI BKN total usulan : 3.330

Kanreg XII BKN total usulan : 5.652

Kanreg XIII BKN total usulan : 4.672

Kanreg XIV BKN total usulan : 3.097

Jika proses usulan kenaikan pangkat sudah beres, maka para PNS bisa cek di aplikasi MyASN.

 

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunTrends.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved