Bansos PIP
Anak TK akan Dapat Bantuan PIP Mulai 2026, Simak Syarat dan Cara Daftarnya Sekarang
Mulai 2026, anak TK bakal dapat bantuan PIP. Program ini bantu biaya pendidikan sejak dini, simak syarat dan cara daftarnya!
Berdasarkan rencana Kemendikdasmen, besaran dana PIP bagi peserta didik TK pada tahap awal ditetapkan sebesar Rp450.000 per tahun per anak.
Penyaluran dana akan dilakukan secara langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur resmi yang ditunjuk (Bank BRI atau BNI).
Agar dapat ditetapkan sebagai calon penerima, anak TK harus memenuhi kriteria kelayakan berikut:
- Status Sekolah Aktif: Peserta didik harus terdaftar aktif di lembaga TK atau RA yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) terdaftar resmi di sistem Dapodik/EMIS.
- Status Ekonomi: Berasal dari keluarga yang termasuk penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh kelurahan/desa setempat.
- Tidak Menerima Bantuan Serupa: Anak tersebut belum pernah menerima bantuan pendidikan lain yang sejenis pada tahun anggaran yang sama.
Bagi siswa yang memenuhi semua persyaratan tersebut, proses pendaftaran selanjutnya dapat dilakukan oleh orang tua atau wali.
Berdasarkan skema pendaftaran PIP yang berlaku untuk jenjang SD hingga SMA/SMK saat ini, orang tua atau wali murid dapat mengajukan permohonan dengan langkah-langkah yang terstruktur.
Alur Pendaftaran dan Pencairan Dana PIP TK
Mekanisme pendaftaran untuk anak TK akan mengacu pada langkah-langkah yang sudah diterapkan untuk jenjang pendidikan di atasnya, melibatkan peran aktif sekolah dan Dinas Pendidikan setempat:
1. Pengajuan Melalui Sekolah TK/RA
Langkah paling umum adalah melalui lembaga pendidikan anak secara langsung.
- Pengajuan Usulan: Orang tua mengajukan permohonan usulan ke kepala sekolah.
- Dokumen Pendukung: Permohonan ini wajib melampirkan salinan (fotokopi) dokumen penting, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) (jika ada), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, serta akte kelahiran anak.
- Input Data: Pihak sekolah bertanggung jawab memasukkan data calon penerima yang diusulkan ke dalam sistem informasi pendidikan, yaitu Dapodik (Data Pokok Pendidikan) atau EMIS (Education Management Information System).
2. Pengajuan Melalui Dinas Pendidikan Setempat
Apabila anak belum terdaftar atau mengalami kendala pendaftaran di sistem Dapodik/EMIS melalui sekolah, orang tua memiliki opsi untuk mengajukan permohonan secara langsung.
- Langkah Alternatif: Orang tua bisa mengajukan permohonan ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota setempat.
- Persyaratan: Proses ini juga harus disertai dengan membawa dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan.
3. Verifikasi dan Penetapan Penerima
Setelah data diinput atau diajukan, proses selanjutnya beralih ke tahap seleksi pusat.
- Verifikasi Data: Data calon penerima akan diverifikasi secara ketat oleh Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan, Dasar dan Menengah).
- Pengumuman: Daftar penerima yang dinyatakan lolos dan resmi ditetapkan akan diumumkan melalui laman resmi https://pip.kemdikdasmen.go.id atau diinformasikan langsung melalui sekolah masing-masing.
4. Pencairan Dana
Tahap terakhir adalah pencairan.
Setelah ditetapkan, dana bantuan akan segera disalurkan dan dapat dimanfaatkan oleh keluarga penerima sesuai dengan peruntukannya.
Setelah dinyatakan lolos verifikasi, orang tua atau wali dapat melanjutkan ke tahap pencairan dana.
Proses pencairan ini dilakukan di bank penyalur resmi yang sudah ditetapkan (Bank BRI atau BNI).
Dokumen yang wajib dibawa saat pencairan meliputi Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau surat keterangan resmi sebagai penerima PIP, serta identitas diri orang tua/wali yang sah.
Sebagai catatan penting, semua langkah pendaftaran PIP untuk jenjang TK ini mengacu pada proses yang sudah berlaku bagi jenjang SD hingga SMA.

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DANA-PIP-Info-pencairan-termin-II-dana-PIP.jpg)
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/cara-cek-penerima-PIP-2025-pipipip.jpg) 
												      	:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241220_cek-pip-kemdikbud-2024_cek-pip-kemdikbud-go-id-2024-terbaru.jpg) 
												      	:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bansos-PIP-hgdfhg.jpg) 
												      	![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Gaji-Pensiunan-mndc-jsdn.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Menteri-Keuangan-Yudhi-Sadewa-bjzxd.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/stfrjgsrgsrmj.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DANA-PIP-Info-pencairan-termin-II-dana-PIP.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PNS-dipecat.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.