Berita Nasional
Menkeu Purbaya Bingung Tukin ESDM Naik 100 Persen, Mengaku tak Diberitahu Bahlil
Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia soal rencana kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian
Kemudian, pada Pasal 6 (1), berbunyi, "Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang mengepalai dan memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya mineral diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral."
Lantas, berapa besaran tukin untuk pegawai Kementerian ESDM?
Besaran tukin untuk pegawai Kementerian ESDM tergantung kelas jabatan yang terbagi dalam 17 kelas.
Nominal tukin terkecil di Kementerian ESDM bagi pegawai kelas jabatan 1 adalah Rp2.531.250.
Sementara, yang tertinggi, bagi pegawai kelas jabatan 17 adalah sebesar Rp33.240.000.
Artinya, tukin yang diterima Menteri ESDM mencapai Rp49.860.000.
Berikut ini rincian tukin pegawai Kementerian ESDM sesuai kelas jabatannya:
Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400.
Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Menteri-Keuangan-Purbaya-Yudhi-Sadewa-di-Kantor-Kemenkeu-Senin-27102025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.