Berita Nasional

Menkeu Purbaya Bingung Tukin ESDM Naik 100 Persen, Mengaku tak Diberitahu Bahlil

Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia soal rencana kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
TUKIN PEGAWAI ESDM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kemenkeu, Senin (27/10/2025). Purbaya mengaku tak tahu soal Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang mengatakan akan menaikkan tukin pegawai ESDM hingga 100 persen. 

Kemudian, pada Pasal 6 (1), berbunyi, "Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang mengepalai dan memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya mineral diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral."

Lantas, berapa besaran tukin untuk pegawai Kementerian ESDM?

Besaran tukin untuk pegawai Kementerian ESDM tergantung kelas jabatan yang terbagi dalam 17 kelas.

Nominal tukin terkecil di Kementerian ESDM bagi pegawai kelas jabatan 1 adalah Rp2.531.250.

Sementara, yang tertinggi, bagi pegawai kelas jabatan 17 adalah sebesar Rp33.240.000.

Artinya, tukin yang diterima Menteri ESDM mencapai Rp49.860.000.

Berikut ini rincian tukin pegawai Kementerian ESDM sesuai kelas jabatannya:

Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250

Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250

Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000

Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000

Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250

Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400.

Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950

Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved